Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Yusril Ihza Mahendra
Jika Tolak Bebaskan Koruptor, Yusril Ancam Pidanakan Menkumham
Thursday 08 Mar 2012 01:35:11

Facebook akun Yusril (Foto: Facebook.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa Hukum 7 napi kasus korupsi, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya akan mengadukan ke Polisi jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan wakilnya tidak membebaskan kliennya.

Kalau sampai besok Menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana tidak membebaskan 7 napi korupsi yang hari ini gugatannya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka keduanya akan kami adukan ke Polisi,” ujarnya seperti dikutip di akun twitter dan Facebook Yusril, Kamis (8/7).

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, bahwa keduanya telah melanggar Pasal 333 KUHP. “Yakni dengan sengaja menghilangkan atau merampas kemerdekaan orang. Putusan PTUN yang dibacakan tadi siang, mulai berlaku sejak selesai dibacakan. Jadi tidak ada alasan mereka untuk menunda-nunda pembebasan ke 7 napi korupsi itu,” jelasnya.

Tujuh napi tersebut adalah Hafiz, Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli yang merupakan terpidana perkara travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Lalu Hesti dan Agus terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit. Dan yang terakhir Ibrahim terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Heriyanto, menganggap bahwa Surat Keputusan Menkumham tentang pengetatan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam amar putusannya itu, Majelis Hakim menilai, SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan Remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas Pemerintahan yang baik.

Meskipun pihak Kemenkumham menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut, Hakim Ketua Bambang Hariyanto memerintahkan, agar semua penggugat dikeluarkan dari Lapas sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Yusril Ihza Mahendra
 
Yusril Ihza Mahendra Mengklarifikasi Dirinya yang Dituding Pengkhianat
 
Cerita Yusril Dipanggil Jokowi Bahas Khusus Kasus Habib Rizieq Shihab
 
Yusril Menyambut Baik Tawaran Rizieq Membentuk Forum Rekonsiliasi dengan Pemerintah
 
Yusril: Salah Mengambil Kebijakan, Aksi 4 November Bisa Bermuara Ke Presiden
 
Gagal 'Nyalon', Ini Ucapan Yusril kepada Cagub yang Akan Bertarung di Pilkada DKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]