Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rapat Paripurna DPR RI
Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
Friday 30 Mar 2012 21:32:11

Rapat paripurna DPR untuk menentukan perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 diprediksi akan menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini dimungkinan, karena parpol koalisi akan medukung kebijakan pemerintah tersebut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR belum juga mengambil keputusan untuk menolak atau menerima kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga Jumat (30/3) malam. Padahal, rapat tersebut telah diskor hingga beberapa waktu mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie untuk memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk melakukan lobi.

Namun, anggota Fraksi PDIP DPR yang hadir dalam rapat Paripurna itu, sudah menyiapkan langkah terkait pengambilan keputusan dalam forum tersebut. Mereka akan melakukan aksi keluar ruang rapat paripurna alias walkout, kalau sebagian fraksi memaksakan diri untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebagai bentuk perlawanan atas sikap sebagian fraksi yang merupakan pendukung Pemerintahan, saeluruh anggota PDIP kompak menggunakan pakaian hitam-hitam. Pakaian hitam-hitam yang digunakan sebagai simbol belasungkawa PDIP atas kenaikan BBM yang dipaksakan Pemerintah itu.

"Iya betul, ini symbol belasungkawa kami kalau harga BBM dinaikan. Fraksi PDIP juga siap melakukan aksi walkout dari ruang rapat, karena FPDIP telah meminta pasal 7 ayat 6 (a) UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 divoting terlebih dahulu. Jika kalah, PDIP melakukan walkout,” kata anggota FPDIP DPR Eva Kusuma Sundari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, enam Partai koalisi yang tergabung dalam Setgab masih terus mematangkan kemungkinan menaikan BBM lewat lobi-lobi. Sedangkan tiga partai oposisi dengan tegas menolak kenaikan BBM, tetap berpendirian pada RUU APBN Pasal 7 ayat 6 tanpa penambahan ayat 6 (a).

Isi dari ayat 6 (a) tersebut memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen. Lobi yang dilakukan partai koalisi tersebut akan menentukan berapa besaran angka kenaikan, dimana persentase yang dipaparkan enam partai koalisi berada pada 5 hingga 20 persen.

Kondisi ini kemudian membuat berang partai oposisi, dimana ayat 6 (a) layaknya pasal siluman untuk membodohi rakyat. Partai-partai yang menolak kenaikan BBM namun memberikan opsi menyerahkan semua keputusan kepada Pemerintah, dianggap FPDIP hanya sebagai pencitraan saja. Bagi PDIP dengan adanya opsi menyerahkan kepada pemerintah, berarti partai-partai koalisi masih setuju dengan kenaikan harga BBM.(dbs/biz/rob)


 
Berita Terkait Rapat Paripurna DPR RI
 
Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]