Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rapat Paripurna DPR RI
Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
Friday 30 Mar 2012 21:32:11

Rapat paripurna DPR untuk menentukan perubahan atas UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 diprediksi akan menyetujui kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini dimungkinan, karena parpol koalisi akan medukung kebijakan pemerintah tersebut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat paripurna DPR belum juga mengambil keputusan untuk menolak atau menerima kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga Jumat (30/3) malam. Padahal, rapat tersebut telah diskor hingga beberapa waktu mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini dilakukan Ketua DPR Marzuki Alie untuk memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk melakukan lobi.

Namun, anggota Fraksi PDIP DPR yang hadir dalam rapat Paripurna itu, sudah menyiapkan langkah terkait pengambilan keputusan dalam forum tersebut. Mereka akan melakukan aksi keluar ruang rapat paripurna alias walkout, kalau sebagian fraksi memaksakan diri untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebagai bentuk perlawanan atas sikap sebagian fraksi yang merupakan pendukung Pemerintahan, saeluruh anggota PDIP kompak menggunakan pakaian hitam-hitam. Pakaian hitam-hitam yang digunakan sebagai simbol belasungkawa PDIP atas kenaikan BBM yang dipaksakan Pemerintah itu.

"Iya betul, ini symbol belasungkawa kami kalau harga BBM dinaikan. Fraksi PDIP juga siap melakukan aksi walkout dari ruang rapat, karena FPDIP telah meminta pasal 7 ayat 6 (a) UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 divoting terlebih dahulu. Jika kalah, PDIP melakukan walkout,” kata anggota FPDIP DPR Eva Kusuma Sundari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, enam Partai koalisi yang tergabung dalam Setgab masih terus mematangkan kemungkinan menaikan BBM lewat lobi-lobi. Sedangkan tiga partai oposisi dengan tegas menolak kenaikan BBM, tetap berpendirian pada RUU APBN Pasal 7 ayat 6 tanpa penambahan ayat 6 (a).

Isi dari ayat 6 (a) tersebut memberikan keleluasaan kepada Pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen. Lobi yang dilakukan partai koalisi tersebut akan menentukan berapa besaran angka kenaikan, dimana persentase yang dipaparkan enam partai koalisi berada pada 5 hingga 20 persen.

Kondisi ini kemudian membuat berang partai oposisi, dimana ayat 6 (a) layaknya pasal siluman untuk membodohi rakyat. Partai-partai yang menolak kenaikan BBM namun memberikan opsi menyerahkan semua keputusan kepada Pemerintah, dianggap FPDIP hanya sebagai pencitraan saja. Bagi PDIP dengan adanya opsi menyerahkan kepada pemerintah, berarti partai-partai koalisi masih setuju dengan kenaikan harga BBM.(dbs/biz/rob)


 
Berita Terkait Rapat Paripurna DPR RI
 
Jika Kalah Voting, PDIP Siap Walkout
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]