Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Jika Diperlukan, Sefti Istri Fathanah Siap Bersaksi di Tipikor
Thursday 20 Jun 2013 17:11:36

Sefti Sanustika, Istri Fathanah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan dalam waktu dekat, Minggu depan akan memulai sidang peradilan pertama terhadap terdakwa kasus korupsi suap daging sapi impor di Kementerian Pertanian Kementan.

Salah satu istri tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah, yaitu Sefti Sanustika mengaku siap untuk bersaksi dalam proses persidangan suaminya mendatang, seperti yang diutarakan Sefti kepada waratwan di KPK, saat menjenguk sang suaminya di rumah tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Seperti diketahui, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fathanah telah P21 dan sedianya Fathanah dan Luthfti akan menjalani persidangan pekan depan, Senin (24/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, hari Senin Insya Allah (datang), kalau dipanggil," kata Sefti kapada wartawan.

Sebelum menjenguk Fathanah, Sefti mengaku sempat mendapatkan dalam aksesnya menemui orang yang dicintainya. Masalahnya pada waktu menjenguk Fathanah, orang dekat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (LHI), Sefti melanggar aturan di dalam Rutan.

"Waktu itu ada keluarga bapak datang dari Makassar, saya nggak sengaja foto-foto. Saya kan nggak tahu aturannya itu foto juga bukan buat disebar kok," ujar Sefti.

Atas perbuatan itu, Sefti harus mendapatkan hukuman tidak diperbolehkan untuk menjenguk Fathanah selama 3 kali.

"Iya, saya melanggar kemarin. Jadi saya dapat sanksi," kesal Sefti.

Untuk itu, Sefti mengaku dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

"Iya tadi saya sudah sampaikan permintaan ma'af melalui surat kepada kepala rutan KPK," pungkas Sefti.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]