Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Jika Demokrat dan PAN Dukung Jokowi, PDI-P: Itu Bukan Pengkhianatan
2019-06-09 04:11:53

Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah menilai kemungkinan pindahnya dukungan partai Demokrat dan PAN ke pasangan Jokowi-Ma'ruf tak bisa disebut sebagai pengkhianatan. Menurutnya, perpindahan dukungan suatu partai merupakan kewajaran dalam politik. Sebelumnya, Demokrat mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019.

"Kalau Demokrat dan PAN tidak gabung ke koalisi Prabowo (seusai Pilpres) maka itu bukan sesuatu pengkhiatan karena sistemnya koalisi dalam UU hanya saat Pilpres," katanya kepada wartawan dalam acara peringatan haul Bung Karno dan Halal Bihalal di kantor DPP PA GMNI, Sabtu (8/6).

Basarah menjelaskan dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan koalisi hanya terbentuk saat pengusungan capres-cawapres. Sebab, ada parpol yang tak memenuhi syarat pengusungan hingga perlu berkoalisi.

Ia menyarankan agar koalisi saar Pilpres dapat melebur kembali demi membangun bangsa. Ia khawatir pembelahan yang terjadi saat Pilpres malah terus berlanjut.

"Capres-cawapres diusung parpol gabungan sebelum pemilu dimulai. Jadi sebelum itu koalisinya. Setelahnya selesai karena bangsa Indonesia harus membangun. Jangan terjebak polarisasi jadi pembangunan susah jalan," tuturnya.

Wakil Ketua MPR tersebut juga mencontohkan koalisi PDIP-Gerindra hanya berlangsung saat Pilpres 2009 saja. Lalu setelah Pilpres, kata dia, PDIP dan Gerindra berpisah jalan.

"Dulu PDIP kerjasama dengan Gerindra calonkan Prabowo dan bu Mega. Saat kalah kami enggak bangun oposisi di parlemen, kita jalan sendiri-sendiri. Kita enggak kenal pola oposisi melanjutkan dari Pilpres," ujarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]