JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial (KY) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, yang diduga terkait suap dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Johnny Abbas dalam perkara penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB), Oktober 2012.
"Kita sudah periksa Pak Djoko terkait laporan penanganan perkara penyelundupan BB," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (26/3).
Namun demikian, Imam belum dapat mengungkapkan materi pemeriksaan, dengan berdalih bahwa hasil pemeriksaan akan dibawa ke dalam Rapat Pleno KY. "Sabar saja," ucap Imam dan mengungkapkan akan melanjutkan gerak institusinya dalam memeriksa anggota Majelis Hakim agung PK lainnya, dan hingga berita ini diturunkan belum dijelaskan kapan agenda tersebut dilakukan.
Perlu diketahui anggota majelis PK adalah, Achmad Yamanie dan Andi Ayyub Saleh, yang menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat), sedangkan Djoko sudah pensiun, awal Januari 2013 dimana Achmad dipecat, karena terbukti merubah hukuman perkara terpidana mati Hengky Gunawan.
Djoko Sarwoko usai diperiksa selama 90 menit, menyatakan isu suap sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang tidak puas sehubungan dengan adanya dissenting opinion.
Djoko yang dikenal dekat dengan Wartawan menepis dikabulkannya PK Johnny, karena adanya suap oleh Direktur PT Prolink Logistics Indonesia yang didakwa menyelundupkan 30 kontainer BB, yang bernilai seratusan miliar rupiah. "Dikabukannya PK, sebab ada keadaan baru dan terbukti, dia hanya pengangkut barang."
Perkara ini sampai sekarang masih menyisakan tanda tanya, karena sampai sekarang aktor intelektual belum terungkap dan banyak isu yang berkembang di balik penanganan kasus yang merugikan negara ini.(bhc/mdb) |