Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK MIgas
Jero Wacik Hadir Dalam Pemeriksaan KPK
Monday 02 Dec 2013 14:56:27

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BH/biz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, yang datang memenuhi panggilan kedua guna pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Jero Wacik yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan jas warna hitam dan menjelaskan kedatangannya ke KPK sebagai Saksi, dalam kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini mantan Ketua SKK Migas.

"Saudara-saudara saya hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan tentang kasus pak Rudi Rubiandini. Jadi tunggu saja hasilnya," ujar Jero Wacik di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Selain pemeriksaan penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen ESDM Waryono Karyo.

Pada hari ini juga, kuat dugaan, jika penyidik KPK untuk melakukan konfrontir dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, terutama terkait temuan uang USD 200 ribu di ruang kerja Waryono dalam penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu

Dalam jadwal Agenda pemeriksa KPK juga akan kembali memanggil Direktur Utama PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, terkait penyidikan kasus di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas.(bhc/dar)


 
Berita Terkait SKK MIgas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]