Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
SKK Migas
Jero Wacik: Ketua Komisi Pengawas SKK Migas, Merasa Satu Batin dengan Rudi
Wednesday 16 Jan 2013 19:11:39

Jero Wacik (tengah), Kepala SKK MIGAS Baru Rudi Rubiandini (kanan), dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK (Migas), Rudi Rubiandini pria kelahiran Tasikmalaya 40 tahun lalu ini, yang sebelumnya merupakan Wamen Menteri ESDM.

Rudi mengatakan bahwa, keberadaan lembaga yang bersifat permanen sangat penting, mengingat sektor Hulu Migas masih merupakan pilar APBN. Selain pajak, kegiatan ini bernilai ratusan triliun rupiah dari investor, sehinga harus memiliki kepastian hukum.

Rudi mengatakan telah mendapat arahan langsung dari Presiden dan Wapres untuk mengedepankan integritas, mengedepankan profesionalisme, melakukan perombakan organisasi dan mengembalikan iklim investasi yang sempat terganggu.

Alumni ITB teknik perminyakan yang lulus 1685 ini mengungkapkan, "selepas di lantik, saya mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah, kepada bapak Jero Wacik, sebagai Institusi yang Independen, senang harus kuat memimpin SKK (MIGAS) ini tidak mudah bagai saya, namun bila dengan dibantu temen-temen di SKK MIGAS Insya Allah saya dapat menjalankan tugas agar amanah dan dapat barokah serta saya dapat melangkah dengan baik," ujar pria berkacamata tebal ini.

Seperti diketahui, sejak dibubarkannya BP Migas, dan menjalankan Peraturan Presiden SBY sebagai (SKSPH Migas) selama 2 bulan 3 hari, dan tiba-tiba saat ini Jero Wacik mengklaim dirinya sebagai Ketua Pengawas (SKK Migas) dimana sebagai Komisi Pengawas Jero juga yang melantik.

Walau Jero mengatakan sudah berbeda dengan (BP Migas) ini ada Komisi pengawasnya yaitu saya sendiri (red Jero Wacik) sendiri dimana Jero Wacik juga mengungkapkan, "merasa sudah satu batin dengan Rudi Rubiandini," katanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
• SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
• KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
• Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
• KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
• KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]