Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Listrik
Jero Wacik: Harga Listrik EBT akan Ditingkatkan
Wednesday 29 Aug 2012 14:52:05

Menteri ESDM, Jero Wacik dalam memberikan keterangan tentang Harga Listrik EBT, usai acara Hala bi Halal (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk meningkatkan pemanfaatan sumbe - sumber energi alternatif sebagai bahan bakar pembangkit listrik, Pemerintah berencana akan meningkatkan harga jual listrik yang dihasilkan dari sumber-sumber energi alternatif sehingga dapat lebih menarik kalangan investor untuk mulai memanfaatkan energi alternatif sebagai bahan bakar pembangkit. peningkatan harga jual listrik tertinggi adalah untuk energi listrik yang dihasilkan dari bahan bakar sampah.

“Disisa kepemimpinan saya dua tahun mendatang, saya punya kenyakinan, dalam dua tahun akan banyak sekali yang akan kita capai dibidang energi dan sumber daya mineral khususnya dalam pengembangan energi baru terbarukkan yang merupakan salah satu kunci kita, listrik dengan energi baru terbarukkan akan kami "genjot" sekeras-kerasnya, harga-harga baru akan kami tetapkan sehingga lebih menarik bagi investor", ujar Menteri ESDM usai acara halal bi halal sektor ESDM, Selasa (28/8).

Saat ini lanjut Menteri, patokan harga listrik yang baru selesai Surat Keputusannya adalah harga listrik geothermal, akan dilanjutkan dengan pembangkit listrik biomasa, air, matahari, angin, gelombang laut, semua sumber-sumber energi alternatif itu akan kita gali dan akan kita dorong dengan keras, termasuk pembangkit listrik dengan menggunakan bahan bakar sampah.

"Pembangkit listrik berbahan bakar sampah, dari dulu ini sudah diomong-omong, dibicarakan, diwacanakan, tetapi tidak jalan-jalan, saya potong kompas, akan saya naikkan harganya sehingga investor tertarik untuk membuat pembangkit menggunakan sampah", tambahnya.

Menteri menegaskan, “semua yang mengandung unsur energi baru dan terbarukkan akan saya naikkan, terutama pembangkit baru yang menggunakan geothermal, pembangkit listrik tenaga air, tenaga matahari, bayu, gelombang kemudian biomasa. Yang paling tinggi kenaikannya adalah pembangkit listrik berbahan bakar sampah”, pungkasnya.(ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]