Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Jenderal Pol. Anton Tabah: Periksa Ahok, Tak Perlu Izin Presiden
2016-10-23 15:25:25

Ilustrasi. Pemerhati Kepolisian Jenderal Pol. (Purn) Anton Tabah Digdoyo, mantan Kapolda Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang diduga melakukan tindakan penistaan agama. Pasalnya aturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah. Konstitusi (MK), pada 26 September 2012.

Hal itu diungkapkan pemerhati Kepolisian Jenderal (purn) Anton Tabah Digdoyo, menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Dia mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok. Dalam minggu ini sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok.

"Dia gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari.

Mantan Kapolda Jatim itu mempertanyakan pernyataan bahwa Polri menunggu izin Presiden untuk periksa kasus Ahok yang diduga telah menista agama. "Kenapa Polri masih gunakan aturan itu," ujar Anton dihubungi di Jakarta, Minggu, (23/10).

Padahal aturan itu sudah dibatalkan oleh MK pada 26 September 2012. Mahkamah Konstitusi (MK), saat dipimpin Ketua Mahfud MD telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu, lanjut anggota Dewan Pakar ICMI itu, semula memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

Keputusan MK itu dengan tegas menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden. "Karena itu jika ada penegak hukum yang masih gunakan aturan itu jelas tak beralasan sama sekali," tandas Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama itu.

Penistaan agama adalah kasus ini sangat serius karena memiliki keresahan sosial sangat tinggi. "Lihat kemarahan rakyat meledak di mana-mana. Jutaan umat unjuk rasa menuntut kasusnya cepat ditangani secara hukum bukan hanya umat di Indonesia tapi juga dunia," tegas Anton.

Kemarahan umat ini bisa difahami karena Alquran sangat mulia dan tak ada dusta di dalamnya. "Gitu ko dibilang telah membohongi umat. Karena itu ratusan juta umat hanya menuntut supaya hukum dan keadilan ditegakkan tidak ada kaitannya dengan politik apalagi dengan pilkada," tutur dia.

Sedangkan untuk Pasal 36 ayat (3), MK menyatakn konstitusional bersyarat. "Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan baru perlu mendapat izin tertulis dari Presiden," tegas Ketua Komisi Hukum MUI itu.

Di kepolisian seluruh dunia mengenal istilah crime indexs, yaitu jenis-jenis kejahatan yang perlu prioritas penanganannya antara lain yang memiliki tingkat keresahan masyarakat tinggi. "Termasuk penistaan agama," tutur Anton yang kini menjadi Komisaris sejumlah perusahaan itu.(AAdib/CN39/SM Network/suaramerdeka/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]