Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Jenderal Pol. Anton Tabah: Periksa Ahok, Tak Perlu Izin Presiden
2016-10-23 15:25:25

Ilustrasi. Pemerhati Kepolisian Jenderal Pol. (Purn) Anton Tabah Digdoyo, mantan Kapolda Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang diduga melakukan tindakan penistaan agama. Pasalnya aturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah. Konstitusi (MK), pada 26 September 2012.

Hal itu diungkapkan pemerhati Kepolisian Jenderal (purn) Anton Tabah Digdoyo, menanggapi pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Dia mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok. Dalam minggu ini sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok.

"Dia gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari.

Mantan Kapolda Jatim itu mempertanyakan pernyataan bahwa Polri menunggu izin Presiden untuk periksa kasus Ahok yang diduga telah menista agama. "Kenapa Polri masih gunakan aturan itu," ujar Anton dihubungi di Jakarta, Minggu, (23/10).

Padahal aturan itu sudah dibatalkan oleh MK pada 26 September 2012. Mahkamah Konstitusi (MK), saat dipimpin Ketua Mahfud MD telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu, lanjut anggota Dewan Pakar ICMI itu, semula memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

Keputusan MK itu dengan tegas menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden. "Karena itu jika ada penegak hukum yang masih gunakan aturan itu jelas tak beralasan sama sekali," tandas Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama itu.

Penistaan agama adalah kasus ini sangat serius karena memiliki keresahan sosial sangat tinggi. "Lihat kemarahan rakyat meledak di mana-mana. Jutaan umat unjuk rasa menuntut kasusnya cepat ditangani secara hukum bukan hanya umat di Indonesia tapi juga dunia," tegas Anton.

Kemarahan umat ini bisa difahami karena Alquran sangat mulia dan tak ada dusta di dalamnya. "Gitu ko dibilang telah membohongi umat. Karena itu ratusan juta umat hanya menuntut supaya hukum dan keadilan ditegakkan tidak ada kaitannya dengan politik apalagi dengan pilkada," tutur dia.

Sedangkan untuk Pasal 36 ayat (3), MK menyatakn konstitusional bersyarat. "Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan baru perlu mendapat izin tertulis dari Presiden," tegas Ketua Komisi Hukum MUI itu.

Di kepolisian seluruh dunia mengenal istilah crime indexs, yaitu jenis-jenis kejahatan yang perlu prioritas penanganannya antara lain yang memiliki tingkat keresahan masyarakat tinggi. "Termasuk penistaan agama," tutur Anton yang kini menjadi Komisaris sejumlah perusahaan itu.(AAdib/CN39/SM Network/suaramerdeka/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]