Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Jenderal BH Dinilai Pantas Meneruskan Jabatan Kapolri
2016-06-14 04:38:59

Ilustrasi. Tampak Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat memberikan keterangan pers.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat ilmu politik dari Para Syndicate, Toto Sugiarto menilai, perpanjangan masa jabatan Kapolri layak diteruskan oleh Jenderal Polisi Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat sebagai Kapolri. Penilaian Toto didasari guna meredam kegaduhan atas tarik menarik kepentingan politik yang dapat melibatkan jabatan Kapolri sebagai jabatan fungsional.

"Kegaduhan akan kembali tercipta jika Presiden memilih Kapolri baru yang tidak dapat mewakili semua unsur pada eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Pertimbangan saya ini pun berdasarkan adanya wacana pergantian kabinet. Tentu Presiden Jokowi butuh dukungan kuat, termasuk dari unsur Polri. Sedangkan publik menilai positif atas kinerja pak Badrodin Haiti dan beliau dinilai netral dan mampu mempersatukan polri," papar Toto Sugiarto, Senin (13/6) saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.

Namun, dalam penjelasan lebih lanjut, Toto menyerahkan pilihan Calon Kapolri atas hak prerogatif Presiden.

"Meskipun ada unsur tarik menarik antara wakil rakyat dan pihak pemerintah akan siapa calon Kapolri ideal pengganti Badrodin Haiti atau wacana masa perpanjangan Kapolri. Saya termasuk pihak yang menghormati keputusan Presiden Jokowi. Beliau memiliki hak prerogatif untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara," pungkas Toto.

Ditempat terpisah, wakil dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi, Hendrik Rosdinar lebih menekankan agar Presiden Joko Widodo tidak terjebak akan adanya wacana pergantian calon Kapolri. "Presiden memiliki hak prerogatif memilih Kapolri yang ideal. Yaitu yang menurut kami adalah calon Kapolri memiliki rekam jejak yang baik, sesuai dengan UU Kepolisian dan bukan calon yang kontroversial," papar Hendrik Rosdinar saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (13/6).

Beberapa pekan terakhir, wacana pergantian Kapolri kembali menghangat dalam ruang publik saat sejumlah anggota komisi 3 di DPR RI kembali menyetujui Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan layak menggantikan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri.

Sementara, selain pihak Komisi III DPR RI, pakar hukum pidana, Margarito Kamis menilai Budi Gunawan tidak terbukti memiliki rekening gendut yang pernah disangkakan oleh KPK dalam masa kepemimpinan Abraham Samad periode 2015 lalu. Selain nama Budi Gunawan yang dinilai kontroversial, terdapat empat nama lainnya yang disebut memenuhi kriteria sebagai calon Kapolri, diantaranya yaitu Budi Waseso.(bh/rar)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]