Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Jenazah Terduga Teroris Ditahan, Keluarga Lapor ke Komisi III
Thursday 31 Jan 2013 08:55:20

Suasana RDPU.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima aspirasi warga yang telah berjuang selama 26 hari untuk membawa jenazah keluarganya terduga pelaku terorisme yang sampai saat ini masih ditahan di ruang jenazah RS. Polri Kramat Jati, Jakarta. Mereka mengaku telah melapor ke manajemen rumah sakit, Densus 88 dan Mabes Polri tetapi hasilnya nihil.

"Pada minggu pertama alasan polisi menahan jenazah untuk kepentingan identifikasi, dilakukanlah otopsi. Berdasarkan pasal 133 KUHAP dan Petunjuk Kapolri yang dikeluarkan tahun 1975 otopsi hanya dilakukan untuk mengetahui siapa jenazah dan penyebab kematiannya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Jenazah ini jelas identitasnya, sudah jelas ditembak Densus 88 jadi kenapa ditahan," kata juru bicara keluarga Munarman dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan keluarga Verawati kakak kandung Syamsudin terduga teroris yang ditembak Densus 88 di Makasar dan Rahma, ibu dari terduga teroris Anas Wiryanto yang ditembak dalam operasi penangkapan di Bima, NTB. "Saya sudah 26 hari di Jakarta. Saya hanya mau membawa jenazah kakak saya kembali ke Makasar untuk dimakamkan," ungkap Vera.

Anggota Komisi III dari FP Gerindra Martin Hutabarat menilai kebijakan yang dilakukan kepolisian untuk menahan jenazah bukanlah contoh yang baik, apalagi keluarga sudah datang dari jauh. "Kita menghargai kedatangan keluarga ke Komisi III, kita akan upayakan membantu agar jenazah bisa secepatnya diambil keluarga," kata dia.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPKS Adang Darajatun mempertanyakan proses otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, apalagi identitas jenazah sudah jelas. Ia meminta permasalahan ini dibawa dalam rapat kerja pengawasan dengan Kapolri.

Pimpinan Sidang Almuzammil Yusuf akhirnya memutuskan Komisi III mengambil langkah segera mendatangi RS. Polri Kramat Jati, Jakarta untuk menanyakan secara langsung alasan belum dipulangkan jenazah. "Yang paling penting sekarang adalah bagaimana jenazah bisa segera dibawa pulang dan dimakamkan oleh keluarga," tandasnya.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]