Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Jenazah Terduga Teroris Ditahan, Keluarga Lapor ke Komisi III
Thursday 31 Jan 2013 08:55:20

Suasana RDPU.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI menerima aspirasi warga yang telah berjuang selama 26 hari untuk membawa jenazah keluarganya terduga pelaku terorisme yang sampai saat ini masih ditahan di ruang jenazah RS. Polri Kramat Jati, Jakarta. Mereka mengaku telah melapor ke manajemen rumah sakit, Densus 88 dan Mabes Polri tetapi hasilnya nihil.

"Pada minggu pertama alasan polisi menahan jenazah untuk kepentingan identifikasi, dilakukanlah otopsi. Berdasarkan pasal 133 KUHAP dan Petunjuk Kapolri yang dikeluarkan tahun 1975 otopsi hanya dilakukan untuk mengetahui siapa jenazah dan penyebab kematiannya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Jenazah ini jelas identitasnya, sudah jelas ditembak Densus 88 jadi kenapa ditahan," kata juru bicara keluarga Munarman dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan keluarga Verawati kakak kandung Syamsudin terduga teroris yang ditembak Densus 88 di Makasar dan Rahma, ibu dari terduga teroris Anas Wiryanto yang ditembak dalam operasi penangkapan di Bima, NTB. "Saya sudah 26 hari di Jakarta. Saya hanya mau membawa jenazah kakak saya kembali ke Makasar untuk dimakamkan," ungkap Vera.

Anggota Komisi III dari FP Gerindra Martin Hutabarat menilai kebijakan yang dilakukan kepolisian untuk menahan jenazah bukanlah contoh yang baik, apalagi keluarga sudah datang dari jauh. "Kita menghargai kedatangan keluarga ke Komisi III, kita akan upayakan membantu agar jenazah bisa secepatnya diambil keluarga," kata dia.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPKS Adang Darajatun mempertanyakan proses otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, apalagi identitas jenazah sudah jelas. Ia meminta permasalahan ini dibawa dalam rapat kerja pengawasan dengan Kapolri.

Pimpinan Sidang Almuzammil Yusuf akhirnya memutuskan Komisi III mengambil langkah segera mendatangi RS. Polri Kramat Jati, Jakarta untuk menanyakan secara langsung alasan belum dipulangkan jenazah. "Yang paling penting sekarang adalah bagaimana jenazah bisa segera dibawa pulang dan dimakamkan oleh keluarga," tandasnya.(iky/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]