Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Jenazah Hikmat Tomet Tiba di Rumah Dinas Atut
Saturday 09 Nov 2013 20:26:51

Ratu Atut dan keluarga di rumah duka,(Foto: Yasser A.H/detikcom)
SERANG, Berita HUKUM - Jenazah Hikmat Tomet, suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tiba di rumah dinas Atut di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok, Serang. Puluhan pelayat sudah memenuhi rumah duka.

Pantauan detikcom, jenazah Hikmat yang dibawa menggunakan mobil ambulans dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakpus, tiba sekitar pukul 19.20 WIB, Sabtu (9/11).

Jenazah langsung dibawa ke ruang utama. Ratu Atut dan Airin Rachmi Diany juga ikut dalam mobil jenazah. Adik kandung Atut, Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah lebih dulu di rumah duka.

Di antara pelayat juga terlihat Wakil Ketua DPRD Banten, Suparman, Kepala Dinas Pendidikan Banten, Hudaya Latuconsina juga Sekretaris DPD Golkar Banten yang juga Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.

Hikmat Tomet (58Th) Pria kelahiran Bandung Meninggal Dunia sore tadi sekitar pukul 15.30 Wib di RSPAD Gatot Soebroto, Jakpus karena stroke. Anggota Komisi V DPR ini sudah dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama sebulan terakhir.

Sementara, Wawan adek kandung Atut yang saat ini sedang didalam tahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada Tubagus Chaery Wardana (Wawan) untuk melayat jenazahsuami Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet yang meninggal hari ini. Namun KPK hingga petang ini belum menerima permohonan dari Wawan.

Hikmat meninggal pada usia 58 tahun karena stroke. Dia merupakan Ketua DPD Golkar Banten dan juga anggota DPR. Hikmat sudah menjalani perawatan selama 1 bulan di RSPAD.

"Biasanya diizinkan," kata Jubir KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Sabtu (9/11).

Namun hingga saat ini, kelapa Rutan KPK belum mendapatkan permintaan izin tersebut. "Belum ada," ujarnya.

"Izinnya tidak beberapa hari, cuma melayat saja," imbuhnya.

Hingga sore tadi, Wawan belum mengetahui kabar meninggalnya Hikmat. Pak Wawan sepertinya belum tahu, karena kabarnya juga baru saja sampai. Saya akan sampaikan ke Pak Wawan ke KPK," ujar kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution.(fdn/fiq/dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]