Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Jembatan Paket Politik Terancam Telantar
Sunday 07 Jul 2013 22:05:20

Kondisi Jembatan Matang Guru Madat lanjutan tahap II yang di menangkan PT.Multi Putra Inti dengan anggaran Rp.9.178.371.000.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pembangunan jembatan Leungsa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang di sinyalir paket politik salah satu Partai lokal di Aceh, saat ini terancam gagal di kerjakan.

PT.Multi Putra Inti Pemenang tender lanjutan tahap II Proyek pembangunan Jembatan Matang Guru Madat, dengan anggaran Rp.9.178.371.000, hingga saat ini belum ada tanda tanda akan di kerjakan, dan kondisi jembatan lama akan menanti Korban nyawa.

Informasi yang dihimpun awak media ini, dari beberapa kontraktor paket tersebut, merupakan paket politik, dan menurut informasi lagi, "uang DP sekitar Rp 2 Milyar lebih sudah di tarik pihak rekanan," ujar Amri Daud.

Menurut masyarakat Leungsa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, mengharapkan pihak terkait membayar ganti rugi lahan masyrakat terkena imbas, pembangunan Jembatan.

Hal yang sama juga disampaikan Tgk. Amri Daud, yang akrap disapa Nek Meuri, pada awak media ini di langsa, PT Multi Putra Inta agar segera membayar tanah yang terkena areal pembangunan Jembatan tersebut, agar tidak ada masalah dalam pembangunan.

“Saya meminta pada pihak terkait, untuk segera membayar ganti rugi Tanah milik saya, maka saya terpaksa melarang rekanan untuk melakukan kegiatan pekerjaan diatas lahan milik saya, apa bila material Jembatan itu nanti diletakan pada lahan milik saya," jelas Nek Meuri.

"Saya akan melarang atau menghalangi siapapun yang akan meletakkan material di atas lahan milik saya," tegas Nek Meuri lagi, terkait pembangunan Jembatan tersebut, Masyarakat Aceh Timur mengecam pihak pihak terkait, apa bila Jembatan tersebut tidak dikerjakan tepat pada Waktunya.

"Jangan karena Ada oknum yang mecari keuntungan semata, Ribuan Masyarakat terancam jiwanya akibat melintasi jembatan yang tidak layak dilalui tersebut," pungkas Amri Daud.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]