Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jembatan
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
2019-11-27 11:55:46

Suasana saat RDP antara BPJN Kaltim, KSOP dan DPRD Kaltim, Senin (25/11).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Balai Pengelolaam Jalan Nasional BPJN Kaltim dengan Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama
Kepala KSOP Samarinda dan Dinas PUPR Kaltim, bertempat di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (25/11)

Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud, Agus Suwandy, Syafruddin, Saefuddin Zuhri, H. Baba, Ananda Emira Moeis dan anggota DPRD lainya.

Dakam rapat dengan pendapatan dengan Komisi III DPRD Kaltim tersebut, BPJN menyebut Jembatan Mahakam yang menghubungkan Samarinda kota dengan Samarinda Seberang masih layak digunakan.

Disamping itu peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam pada Minggu (17/11) lalu yang saat ini sedang diinvestigasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim dan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), DPRD Kaltim meminta agar pelaku penabrak diberikan sanksi yang tegas.

Kepala Bidang Pembangunan dan Pengujian BPJN XII Balikpapan, Nunung Noor Asnan kepada Anggota DPRD Kaltim menjelaskan bahwa hasil investigasi visual dan secara struktural jembatan masih dalam keadaan baik, namun perlu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendetail.

"(Jembatan) masih dapat dilalui namun tetap harus melakukan pembatasan kendaraan maksimum yang diperbolehkan melintas di jembatan," tegas Nunung.

Meskipun terjadi pergeseran dua cebtimeter di atas pier 3, kami akan penguatan struktur jembatan. Hasil investigasi tersebut, sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban kepada penabrak, jelas Nunung.

BPJN akan memanggil oknum dari perusahaan pemilik kapal tongkang untuk membuat kesepakatan dan mencari solusi perbaikan pasca Jembatan Mahakam ditabrak.

"Rencana sore ini rapat dengan perusahaan penabrak, nanti akan dibahas kesepakatan atau mencari solusi terkait imbas Jembatan ditabrak," jelas Nunung.

Hasanuddin Mas'ud Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim menyatakan, dengan dipanggilnya beberapa instansi terkait, DPRD berharap ada tindakan dan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kami ingin ada penindakan hukum yang jelas karena ini kejadian yang terus berulang. Di tahun 2019 saja ada 3-4 kali kejadian," Tegas Mas'ud.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]