Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
Monday 23 Jun 2014 07:32:43

Jelas Ramadhan Polisi Sidak Distributor Petasan di Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Menjaleng bulan suci Ramadhan 2014, 1435 Hijriah bagi umat muslim seluruh dunia halnya umat muslim yang ada di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dalam melaksanakan puasa Ramadhan dan menjalankan ibadah sholat Tarwih dibulan yang penuh berkah dengan khusu, tanpa ada gangguan dengan bunyinya petasan atau mercon, selain dapat mengganggu kekhusukan dalam beribadah, juga sering menyebabkan terjadinya musibah kebakaran yang tidak dapat dielakkan dengan ulah petasan tersebut.

Jajaran Polresta Samarinda, Sabtu (21/6) bergerak cepat dengan mendatangi sejumlah distributor dan pedagang Kembang api, maupun petasan yang berada dikawasan Samarinda kota dan Samarinda Ilir, untuk mengecek kelengkapan izin tempat, serta izin menjual kembang api yang dimiliki setiap pelaku usaha.

Kapolsekta Samarinda Ilir, Kompol Yuniar Ariefianto, kepada wartawan usai melalukan sidak mengatakan, dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan, seperti setiap tahun jajaran Kepolisian melakukan razia untuk mengecek izin yang dimiliki, yakni izin tempat serta izin menjual kembang api yang ukurannya telah ditentukan, terang Kompol Yuniar.

“Yang kita periksa izin yang harus dimiliki, yakni izin tempat serta izin menjual kembang api yang ukurannya telah ditentukan,” ujar Yuniar.

Dalam operasi kali ini Polisi mengamankan beberapa batang petasan atau kembang api yang tidak masuk dalam daftar petasan atau kembang api yang diperbolehkan untuk menjual.

“Petasan dan kembang api yang tidak masuk dalam daftar yang diperbolehkan untuk menjual tetap kita sita, walaupun jumlahnya tidak banyak tetap kita sita. Hukuman yang diberikan untuk saat ini masih dalam tahap menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menjual petasan atau kembang api diluar dari ketentuan,” pungkas Kompol Yuniar.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]