Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Jelang Pospenas, Gorontalo Benahi Kekurangan
Tuesday 16 Apr 2013 14:47:16

Logo Pospenas.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - 24 hingga 30 Juni 2013 mendatang, Provinsi Gorontalo akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pondok Pesantren. Hingga saat ini persiapan terus dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo seperti Rapat Evaluasi yang dipimpin langsung oelh Wakil Gubernur, Dr. Idris Rahim, MM, Selasa (16/4).

Dari pemaparan beberapa bidang Pospenas ternyata masih terdapat kekurangan-kekurangan terutama bidang tata pelakasaanaan upacara yang masih belum menentukan lokasi upacara pembukaan. Kemudian sarana dan prasarana olahraga yang belum memadai dan bidang pameran.

"Setiap bidang-bidang pelaksanaan harus lebih mematangkan persiapannya, karena mengingat waktu pelaksanaan Pospenas sudah semakin dekat. Olehnya kepada panitia daerah/lokal harus lebih serius dalam menangani kekurangan-kekurungan yang terjadi, karena kegiatan ini merupakan kegiatan bertaraf Nasional," jelas Idris.

Idris berharap setiap bidang melakukan laporan tertulis terhadap pelaksanaan Pospenas, karena panitia pusat Pospenas akan tiba besok dan mengadakan rapat dengan panitia lokal.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]