Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PDIP
Jelang Pemilukada PDIP Siapkan Tiga Saksi Di Setiap Kelurahan


Ilustrasi Pemilu
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pada hari pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyiapkan tiga orang saksi ditiap Kelurahan dan Kecamatan. "Kami siapkan masing-masing tiga saksi yang akan terus mengawal sampai tingkat kelurahan dan kecamatan, mudah-mudahan tidak ada kebocoran dalam perjalanan," ujar Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo pada konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (9/7).

Hal senada diungkapkan Ketua PLH DPD PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidajat, yang mengatakan, PDIP telah siap untuk menerjunkan saksi untuk mengawal pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang. "PDI Perjuangan sudah siap untuk menerjunkan saksi di 15.071 TPS, yang terdiri dari aprati dan relawan," katanya.

Djarot menambahkan, proses distribusi surat undangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam jadwal yang telah disepakati adalah tanggal 6-8 juli, tapi saat ini masih berlangsung, dan pihaknya berharap semua pemilih yang terdaftar bisa mendapat surat undangan tersebut.
"Di tiap TPS dan kelurahan kami juga akan tempatkan satu orang untuk membantu proses IT dan mengawasi proses pemasukan data," ungkapnya.

Selain itu, Djarot juga menyatakan, terkait dengan DPI pihaknya menghargai berbagai masukan yang lain. Dirinya juga mengatakan pihaknya sudah membekali saksi-saksi mereka untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kecurangan.

Untuk itu, Djarot menilai agar kisruh DPT ini jangan sampai memundurkan pemilu. “Kami menerima DPT dengan berbagai masukan-masukan perbaikan. Setiap saksi di TPS juga kami bekali untuk ikut mengawasi agar tidak ada pemilih ganda," tandasnya.(bhc/biz)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]