Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Razia
Jelang Lebaran, Polda Metro Jaya Siap Gelar Operasi Sandi Pekat Jaya 2019
2019-05-07 13:49:07

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya beserta jajaran melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi Pekat Jaya 2019, yang dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari, terhitung mulai tanggal 7 Mei 2019 hingga 21 Mei 2019.

Melalui surat telegram Kapolda Metro Jaya Nomor : STR / 752 / V / OPS.1.3./ 2019 tanggal 6 Mei 2019, pelaksanaan Pekat Jaya dalam rangka cipta kondusif dibulan Ramadhan dan menjelang Lebaran Idul Fitri 2019.

"Sasaran operasi ini adalah segala bentuk premanisme seperti begal, jambret, copet, pemalakan, perampasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Parbowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/5).

Kekuatan Operasi Pekat Jaya 2019 total keseluruhan kekuatan 478 Pers, terdiri dari jajaran Polda Metro Jaya. Restro Jakpus 25 Pers, Restro Jakut 25 Pers, Restro Jakbar 25 Pers, Restro Jaksel 25 Pers, Restro Jaktim 25 Pers, Restro Tangerang Kota 20 Pers, Res Tangerang Selatan 20 Pers, Restro Bekasi Kota 20 Pers, Restro Bekasi 20 Pers, Resta Depok 20 Pers, Resta Bandara Soetta 18 Pers, Resta Pelabuhan Tanjung Priok 18 Pers, Res Kepulauan Seribu 18 Pers, ditambah jumlah Satgasda 199 Pers.

"Sasaran Operasi Pekat Jaya 2019: pelaku kejahatan, curat, curas, curanmor, pelaku premanisme mantan narapidana, pelaku debt colector, pelaku perjudian dan bandar judi, produsen, pengedar, dan pemakai miras, pengedar petasan, serta pelaku tindak kejahatan lain yang meresahkan masyarakat," tambah Argo.

Kegiatan Operasi Pekat Jaya menjerat kejahatan dijalanan dan diangkutan umum. Premanisme oleh kelompok/individu yang meminta secara paksa. Perampokan terhadap penumpang taxi. Melakukan hipnotis. Debt colector menagih hutang dengan cara kekerasan. Kejahatan dikeramaian. Perampokan terhadap nasabah bank serta kejahatan kapak merah dan perjudian.(bh/as)


 
Berita Terkait Razia
 
Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]