Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Jelang Kampanye Dimulai, Black Campaign Jokowi - Ahok Dilaporkan
Thursday 13 Sep 2012 00:05:48

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita Hukum - Seakan kebiasaan, strategi black campaign kembali terjadi. Kali ini menimpa Jokowi - Ahok. Tim Advokasi Jakarta Baru hari ini, Rabu (12/09), melaporkan black campaign yang ditujukan kepada Jokowi - Ahok. Tim tersebut menduga, black campaign itu berasal dari kubu lawan.

Habiburokhman, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, mengatakan bahwa ada beberapa buletin yang sama dengan buletin resmi Joko Widodo - Basuki yang isinya menyudutkan dan memfitnah Jokowi - Ahok.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan maraknya selebaran gelap yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi. Selebaran ini disebar secara sistematis di beberapa wilayah di Jakarta Barat. Kami temukan di daerah Tanjung Duren dari organisasi tertentu", papar Habiburokhman di kantor Panwaslu, Rabu (12/09).

Habiburokhman pun menunjukkan selebaran tersebut kepada wartawan. Di depan buletin tersebut tertulis, ‘Berita Jakarta Baru, Jokowi dan Pencitraan.’ Sementara di dalamnya terdapat tulisan ‘Mawar Maafin Jokowi dan Ahok yah Karena Sudah MemBOHONGI Warga Jakarta.’ Selain itu, juga terdapat akun twitter yang selama ini memberikan keburukan - keburukan Jokowi - Ahok melalui twitter. Akun tersebut, yaitu @TrioMacan2000.(bhc/frd)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]