Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hari Pers Nasional
Jelang Hari Pers Nasional 2022 Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital di Indonesia
2022-01-16 07:12:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan agar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang puncak penyelenggaraannya dilangsungkan pada 9 Februari 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, bisa menghasilkan dorongan besar bagi Indonesia dalam menegakan kedaulatan digital (Digital Sovereignty). Sehingga negara dan rakyat bisa memegang kendali penuh atas data dan aktivitas dunia digital. Mengingat seiring kemajuan teknologi informasi, penjajahan terhadap sebuah bangsa tidak lagi dilakukan melalui serangan militer. Melainkan sudah menjurus kepada 'kolonialisme digital' atau 'imperialisme digital'.

"Sekitar 136 negara dunia yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada Jumat (8/10) telah menghasilkan terobosan besar penerapan tarif pajak minimum sebesar 15 persen terhadap perusahaan digital global dengan omset mencapai 750 juta euro. Sehingga perusahaan seperti Facebook, Netflix, hingga Google bisa dikenakan pajak di masing-masing negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia" ujar Bamsoet usai menerima panitia Hari Pers Nasional 2022, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Kamis (13/1).

Turut hadir antara lain, Penanggung Jawab HPN 2022 sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, dan Ketua 1 Bidang Konvensi HPN 2022 sekaligus Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebelum adanya keputusan OECD tersebut, Indonesia termasuk sudah menjadi negara terdepan dalam mengejar pajak terhadap berbagai perusahaan digital global. Bersama Inggris, Australia, dan India, sejak tahun 2017 Indonesia sudah berhasil mendapatkan pajak dari Google. Sejak tahun 2020, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, Indonesia sudah mengenakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar 10 persen terhadap 74 perusahaan digital global, termasuk didalamnya Google, Facebook, hingga Netflix.

"Setelah adanya keputusan OECD yang menyepakati pengenaan pajak minum sebesar 15 persen, Indonesia bisa lebih leluasa lagi mengejar berbagai jenis pajak. Tidak hanya terhadap 74 perusahaan digital global yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, melainkan bisa menyasar lebih banyak lagi perusahaan digital global lainnya yang telah beroperasi di Indonesia. Selain itu, kepemimpinan Indonesia dalam G-20 sangat dinantikan agar keputusan OECD tentang pajak minum 15 persen tersebut bisa dipatuhi oleh berbagai perusahaan digital global sehingga bisa terealisasi mulai tahun 2022 ini," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan negara dari PPN PMSE yang disetorkan 74 perusahaan digital global telah mencapai Rp 3,9 triliun. Jumlah tersebut masih sangat bisa ditingkatkan, karena selain melalui PPN PMSE, masih banyak lagi potensi pajak yang bisa diambil.

"Sebagai gambaran, Direktorat Jenderal Pajak Jakarta pernah membuat kajian di tahun 2017 yang menaksir potensi berbagai jenis pajak yang bisa diambil dari Google saja bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun. Studi Temasek pada 2019 melaporkan potensi pajak yang bisa didapatkan Indonesia dari berbagai perusahaan digital global bisa mencapai Rp 27 triliun per tahun," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Hari Pers Nasional
 
Kontroversi Data Belanja Iklan Nasional di HPN 2023
 
Peringatan Hari Pers Nasional Momentum Perbaikan Kualitas Jurnalisme
 
Jelang Hari Pers Nasional 2022 Bamsoet Dorong Penegakan Kedaulatan Digital di Indonesia
 
Peringati HPN 2021, Polda Metro Jaya Bersama Forum Wartawan Polri Bagikan Ribuan Masker
 
Hari Pers, Hetifah: Kebebasan Pers Harus Terus Dijaga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]