Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Jelang Hari Bhayangkara ke-75, Polri Gelar Baksos Serentak se-Indonesia
2021-06-25 14:03:20

Tampak Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat memberikan sambutan dalam kegiatan baksos.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) serentak di 34 Polda jajaran atau se-Indonesia dalam rangka menjelang Hari Bhayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021 mendatang.

"Pelaksanaan bakti sosial serentak ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam amanatnya yang diwakili atau dibacakan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (25/6).

Kapolri, disampaikan Agung, berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat terbantukan, terutama mereka yang perekonomiannya terganggu akibat Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Adapun dalam kegiatan ini, Polri bakal membagikan 272.662 paket sembako, 200.000 masker, dan 40.000 hand sanitizer.

Menurut Agung, meskipun situasi di Indonesia dan seluruh dunia sedang dilanda wabah virus corona, tidak menyurutkan khidmat dan tekad seluruh prajurit Korps Bhayangkara dalam meningkatkan kinerja untuk mengabdi kepada masyarakat dan mendukung program Pemerintah.

Hal itu sesuai dengan tema yang diusung dalam Hari Bhayangkara tahun ini yakni, 'Transformasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju'.

Selain itu, Polri juga akan melaksanakan vaksinasi massal kepada 1.031.056 masyarakat secara serentak di 34 Polda dan kegiatan kemanusiaan lainnya seperti kegiatan donor darah, donor plasma convalesen, operasi katarak, operasi bibir sumbing, pengobatan massal, dan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

"Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung terbentuknya kondisi kesehatan masyarakat yang mantap. Dengan kondisi kesehatan yang mantap, akan menumbuhkan jiwa yang kuat dan semangat yang tinggi untuk bekerja sehingga pemulihan ekonomi nasional akan semakin dekat dan visi Indonesia Maju akan mudah tercapai," papar Agung.

Sementara, Kakorlantas Polri sekaligus Ketua Panitia kegiatan bakti sosial Hari Bhayangkara, Irjen Istiono mengungkapkan, paket sembako tersebut nantinya bakal diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

"Kepada para yatim piatu, fakir miskin dan kaum duafa, buruh dan karyawan korban PHK, panti jompo, panti asuhan, panti sosial, kalangan supir, ojek pangkalan, penyandang disabilitas, purnawirawan/warakawuri TNI-Polri, tenaga medis, UMKM terdampak pandemi, serta kelompok masyarakat lainnya," kata Istiono saat menyampaikan laporan kegiatan.

Istiono juga menyebut bahwa, di seluruh Indonesia, Korps Bhayangkara juga telah membagikan masker sebanyak 2.521.815 dan Hand Sanitizer ssbanyak 272.662 botol.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]