Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Jelang Diperiksa, KPK Peringatkan Andi Mallarangeng
Wednesday 09 Jan 2013 12:20:59

Andi Alfian Mallangeng saat menonton salah satu pertandingan sepakbola saat masih menjabat Menpora.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng agar memberikan keterangan tak berbelit saat diperiksa, Jumat (11/1) mendatang. Hal itu guna memperlancar proses pemeriksaan agar kasus ini menemui jalan lurus. Andi akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Rabu (9/1) pagi menjelaskan bahwa pihaknya berharap pada Andi agar memberikan keterangan secara kooperatif. Andi Mallarangeng, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek sport centre pada 3 Desember itu memang belum sekali pun diperiksa KPK. Dan rencananya, politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk kali pertamanya sebagai tersangka pada Jum'at pekan ini. "(Kooperatif) ini untuk meringankan ancaman dari KPK," katanya.

Pernyataan Pandu ini bisa jadi beralasan mengingat kala penyadap para koruptor ini tidak jarang memeriksa saksi yang sering memberikan keterangan yang berbelit-belit. Salah satunya kala lembaga superbody ini memeriksa Angelina Sondakh yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi wisma altet.

Seandainya pun jika nanti Andi Mallarangeng memberikan keterangan seperti cara Angie, tetap tidak akan membuat KPK patah arang untuk menuntaskan tersangka kasus Hambalang itu. Buktinya, apapun yang keluar dari kesaksian Angie, eks Puteri Indonesia tetap akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu juga akan berlaku pada eks M Juru Bicara Presiden Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I itu, jika ia bertindak kooperatif maka ancaman hukuman kepadanya akan lebih ringan. "Mohon untuk kooperatif saja," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/1).(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]