Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tahun Baru
Jelang Akhir Tahun, Kajari Samarinda Sampaikan Hasil Kinerja di Tahun 2021
2021-12-29 07:17:00

SAMARINDA, Berita HUKUM - Jelang akhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Coffee Break bersama kalangan wartawan, dengan tema '1 Jam Bersama Kejari Samarinda' di ruangan pertemuan Kepala Kejari pada, Selasa (28/12/2021) pukul 10.00 Wita.

Pertemuan para wartawan media cetak dan online bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Heru Widarmoko didampingi para Kasi, memaparkan sejumlah capaian Kejari Samarinda sepanjang tahun 2021.

Dalam paparannya, Kajari Heru mengatakan bahwa pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya sebanyak Rp 15.228.325,-, pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan sebanyak Rp 2.412.035,-.

Pendapatan lain seperti ongkos perkara dengan nominal Rp 10.541.500,-. Hasil penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang diputuskan sebanyak Rp 1.164.510.000,- , demikian juga pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000,-, serta pendapatan denda tindak pidana lainnya sebanyak Rp 2.046.400.000.

Kejaksaan Negeri Samarnda juga menyelamatkan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan senilai Rp 36.735.640, Uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 163.881.000, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 150.000.000, serta pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan Pengadilan sebanyak Rp 117.452.000, serta jumlah pendapatan yang disetor negara sebesar Rp 4.012.781.500.

Dibidang Pidana Umum, Kajari juga memaparkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2021, pidum menerima SPDP sebesar 733 kasus. Penerimaan tahap I sebanyak 728 kasus, Tahap II sebanyak 796 kasus, dan telah dilakukan eksekusi sebanyak 934 perkara.

Ditahun 2021 juga Kejaksaan Negeri Samarinda telah menyelamatkan beberapa aset dari hasil kerja sama sejumlah instansi, yakni surat kuasa non ligitasi dari BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perusahan Daerah Tirta Kencana Kota Samarinda.

Keuangan BPJS Kesehatan yang dipulihkan sebesar Rp 13.891.704,. BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1.984.648.729, serta keuangan Pemkot Samarinda yang dipulihkan dengan jumlah sebesar Rp 1.163.516.931, keuangan Perum daerah Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan senilai Rp 195.830.842,- dengan jumlah total keseluruhan senilai Rp 3.357.888.206.
Setelah pemaparan Kajari Samarinda, sesi dialogpun dibuka dengan tujuan masukan dari para wartawan terkait kinerja jajarannya.

Kajari Heru mengatakan bahwa tujuan dilakukan pertemuan dengan kalangan media cetak dan online baik lokal maupun nasional bersama jajarannya tersebut guna memberikan informasi terkait dengan kinerja dan capaian yang telah dilakukan Kejari Samarinda sepanjang tahun 2021.

"Harapan dengan pertemuan ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi bersama para awak media, juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui teman media tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Kejari,” pungkas Kajari Heru di akhir pertemuan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tahun Baru
 
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022: Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru
 
Kapolri Sebut 166 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru
 
Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana
 
Optimis Jalani Hidup Bersama
 
11 Kawasan Jakarta Diberlakukan Crowd Free Night Hingga 2 Januari 2022
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]