Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
UU ITE
Jefriansyah Terdakwa Kasus UU ITE Dituntut 18 Bulan Penjara
2017-07-06 19:19:12

Jepriansyah terdakwa kasus UU ITE dituntut JPU dengan 1 tahun 6 bulan penjara.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jefriansyah bin Alimsah terdakwa yang di jerat kasus UU ITE dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didakwa karena dengan sengaja telah mencemarkan nama baik Syaiful Anwar Hadan (59) mantan mertua dari Istrinya Lenni dan Mohammad Saiful Hidayat mantan suami dari istrinya pada sidang pada, Rabu (5/7) di Pengadilan Negeri Samarinda di tuntut oleh JPU 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, kepada terdakwa yang di dampingi Penasihat Hukumnya Jaidun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni, dengan anggota Fery Haryanta dan Decky Velix Wagiju dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa, terdakwa Jefriansyah Bin Alimsah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan pertama.

Terdakwa dengan sengaja mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi Syaiful Anwar Hasan (59) yang salah satu isi SMS tersebut berbunyi, "Eh Anjing tua bangka, punya duit berapa kau mau cari ribut sama aku taik anjing, kau anak sama bapak sama sama anjing".

Demikian juga terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi Mohammad Taufiq Hidayat, yang merupakan mantan suami dari istrinya dengan cara mengirim inbox di sosial media facebook juga berbunyi, "Eh anjing, gua tunggu lo di rumah sekarang gak usah bawa emak lo klo lo emang laki datang sendiri".

Menanggapi tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara (18 bulan), Penasehat Hukum terdakwa Jaidun menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

"Ya saya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) klien saya minggu depan," ujar Jaidun usai persidangan.

Jaidun berpendapat bahwa kliennya tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena itu akan menempuh jalur ke yang lebih tinggi jika memang dinyatakan bersalah.


Sementara, Saiful Anwar Hasan selaku korban kepada pewarta BeritaHUKUM.com usai sidang mengatakan bahwa, tuntutan Jaksa Agus dengan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Jefriansyah, itu sudah tepat dan sudah sesuai karena merupakan suatu pembelajaran kepada terdakwa sehingga tidak akan berbuat seenaknya.

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa saya menilai sudah pas itu untuk pembelajarannya terhadap terdakwa, ya hakim jangan seenaknya saja memvonis dengan rendah," tegas Saiful.(bh/gaj)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]