Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Jawaban Abraham Samad terkait Kasus Hambalang: KPK Menunggu Bola Panas dari BPK
Thursday 23 May 2013 18:45:51

Abraham Samad Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan media online via BlackBerry messenger, Kamis (23/5) prihal sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Hambalang.

Sudah sejauh mana KPK menindak lanjuti hasil penyidikan dan laporan PPATK, akankah KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti kasus suap kuota import daging Sapi.

Ditanya Kasus Hambalang mengapa tidak cepat ditingkatkan kepada kasus TPPU, untuk tersangka kasus dugaan korupsi P3SON di Hambalang,?

Abraham Samad menjawab, "untuk kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif,".

Jika hasil penghitungan sudah ada maka KPK akan melakukan tindakan-tindakan kongkrit seperti penahanan.

Mengenai TPPU yang patut dikenakan terhadap tersangka Hambalang, apa juga masih menunggu audit kerugian dari BPK,?

Abraham Samad, "Belum ada Penghitungan akhir dari BPK,".

Apakah sudah ada informasi kapan audit BPK itu akan segera keluar,?

Abraham Samad, "tanyakan saja di BPK kapan ada hasilnya,".

Sementara itu, wakil Ketua BPK, Hasan Bisri hingga berita ini di turunkan belum mau menjawab telepon dari pewarta ke Hp 08118520**.

Sementara itu Juru bicara KPK, Johan Budi hari ini mengatakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, "untuk tersangka (AAM) pada kasus Hambalang, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dedy Kusdinar," ujar Johan Budi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]