Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Obat
Jatuh Cinta Kurangi Ketergantungan Obat
Tuesday 14 Aug 2012 16:19:19

Sang suami sedang memeluk istrinya (Foto: ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bukan hanya menyenangkan, namun sebuah penelitian menyebut bahwa dengan jatuh cinta, bisa menolong seorang pecandu obat terlarang untuk mengurangi tingkat kecanduannya.

Penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan di University of California, San Francisco, AS, menyebutkan bahwa jatuh cinta bisa menenangkan perilaku impulsif. Terlebih bagi mereka para pecandu zat adiktif yang pada akhirnya akan berdampak pada semakin berkurangnya potensi kecanduan terhadap obat.

Dalam risetnya yang dikutip dari Science Daily, Selasa (31/7), ilmuwan juga melibatkan 23 partisipan dewasa. Tingkat impulsivitas semua partisipan diukur. Setiap peserta dites sebanyak dua kali, masing-masing dengan menggunakan obat tolcapone yang mampu menghambat atau menurunkan kadar hormon dopamine, suatu zat yang berhubungan dengan kesenangan seperti saat jatuh cinta, serta obat imitasi (plasebo).

Menurut ketua penelitian, Andrew Kayser, dilihat dari hasil studi, dapat diketahui bahwa peserta yang diminimalkan zat dopaminnya bertindak impulsif. Sedangkan, pada mereka yang ditingkatkan kadar dopaminnya, persoalan itu dapat teratasi.

Selain itu, tim peneliti berpendapat, perasaan jatuh cinta juga secara tidak langsung bermanfaat untuk menghindari kecanduan obat yang lebih disebabkan dorongan bagian striatum yang tak mampu dikendalikan sisi kognitif.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Obat
 
Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online dan Pinjol Ilegal
 
Sambut Ramadhan dengan Total Plus, Tetap Produktif Jalankan Puasa Secara Kaffah
 
Berbagai Manfaat Minyak Kemiri untuk Kesehatan Rambut
 
Jatuh Cinta Kurangi Ketergantungan Obat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]