Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Obat
Jatuh Cinta Kurangi Ketergantungan Obat
Tuesday 14 Aug 2012 16:19:19

Sang suami sedang memeluk istrinya (Foto: ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bukan hanya menyenangkan, namun sebuah penelitian menyebut bahwa dengan jatuh cinta, bisa menolong seorang pecandu obat terlarang untuk mengurangi tingkat kecanduannya.

Penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan di University of California, San Francisco, AS, menyebutkan bahwa jatuh cinta bisa menenangkan perilaku impulsif. Terlebih bagi mereka para pecandu zat adiktif yang pada akhirnya akan berdampak pada semakin berkurangnya potensi kecanduan terhadap obat.

Dalam risetnya yang dikutip dari Science Daily, Selasa (31/7), ilmuwan juga melibatkan 23 partisipan dewasa. Tingkat impulsivitas semua partisipan diukur. Setiap peserta dites sebanyak dua kali, masing-masing dengan menggunakan obat tolcapone yang mampu menghambat atau menurunkan kadar hormon dopamine, suatu zat yang berhubungan dengan kesenangan seperti saat jatuh cinta, serta obat imitasi (plasebo).

Menurut ketua penelitian, Andrew Kayser, dilihat dari hasil studi, dapat diketahui bahwa peserta yang diminimalkan zat dopaminnya bertindak impulsif. Sedangkan, pada mereka yang ditingkatkan kadar dopaminnya, persoalan itu dapat teratasi.

Selain itu, tim peneliti berpendapat, perasaan jatuh cinta juga secara tidak langsung bermanfaat untuk menghindari kecanduan obat yang lebih disebabkan dorongan bagian striatum yang tak mampu dikendalikan sisi kognitif.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Obat
 
Pemerintah Harus Tindak Tegas Judi Online dan Pinjol Ilegal
 
Sambut Ramadhan dengan Total Plus, Tetap Produktif Jalankan Puasa Secara Kaffah
 
Berbagai Manfaat Minyak Kemiri untuk Kesehatan Rambut
 
Jatuh Cinta Kurangi Ketergantungan Obat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]