Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
2018-04-16 19:57:43

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng dan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap NM, TA, AN dan IS pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian (pembobol kartu kredit). Mereka melakukan aksinya pada bulan Januari 2018 sampai Maret 2018.

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menyampaikan modus pelaku membeli data base nasabah kartu kredit dengan cara online. Kemudian memfilter data base nasabah yang masih aktif.

"Lalu mereka menghubungi call center bank penerbit kartu kredit dengan mengaku sebagai pemilik kartu kredit, meminta pergantian nomor HP dan meminta penerbitan kartu kredit yang baru" ujar Gede di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Tersangka NM membeli data base kartu kredit dari IS dengan cara online melalui situs TemanMarketing com

"Kemudian tersangka NM dan tersangka TA memfilter data yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif," jelas Gede.

Setelah itu tersangka NM menghubungi call center bank, meminta kepada customer service bank untuk mengupdate nomor ponsel data nasabah.

Lalu pihak bank melakukan verifikasi dengan cara memberikan pertanyaan kepada tersangka. "Karena tersangka sudah memiliki data, maka tersangka NM dapat menjawab pertanyaan dari pihak bank," terang Gede.

Setelah lolos verifikasi oleh pihak bank, maka tersangka mendapat OTP (One Time Password). Lalu pihak bank menerbitkan kartu kredit baru dan mengirimkan kepada tersangka, lalu tersangka melakukan transaksi tarik tunai atau belanja secara online.

IS ditangkap di daerah Bogor, sedangkan NM, TA dan AN ditangkap di daerah Sumatera Selatan.

Saat melakukan penangkapan dirumah NM di Perumahan Bukit Sejaterah, Sumatera Selatan, polisi menemukan senjata api jenis revolver beserta 4 butir peluru.

Atas kepemilikan senjata api, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]