Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lion Air
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
2018-11-22 05:37:30

Press Conference PT Jasa Raharja (Persero) terkait penyerahan santunan korban penumpang Lion Air JT-610 di Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Jasa Raharja (Persero) hingga hari ini Rabu (21/11/2018) telah menyerahkan santunan kepada 100 orang ahli waris penumpang pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Kerawang Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet dalam Press Conference penyerahan santunan penumpang Lion Air JT-610, bertempat di Kantor Pusat PT Jasa Raharja (Persero), Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Penyerahan santunan kepada 100 orang ahli waris tersebut merupakan proses pemberian santunan yang dilakukan oleh Jasa Raharja secara bertahap sejak identifikasi korban pesawat Lion Air JT-610 dilakukan oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, yakni berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

"Jasa Raharja memberikan secara langsung kepada para ahli waris yang sah," kata Budi Rahardjo.

Santunan ini diserahkan lewat kantor cabang Jasa Raharja di seluruh Indonesia, yaitu di Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian, di Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah.

"Hingga saat ini, santunan yang disalurkan mencapai Rp 4,908 miliar," jelas Budi Rahardjo.

Diketahui, Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang dengan registrasi PK LQP mengalami kecelakaan dan jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin pagi (29/10) lalu. Pesawat tersebut mengangkut 181 penumpang dan 8 awak, yang kesemuanya meninggal.

Tim DVI Mabes Polri hingga Rabu (21/11/2018), menyatakan jumlah korban jiwa yang telah terindentifikasi sebanyak 107 orang, yang terdiri dari 77 laki-laki dan 30 perempuan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]