Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Jaringan Pengebom Gereja Sama Dengan Pengebom Masjid
Monday 26 Sep 2011 15:24:54

Jenazah pelaku bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan pelaku bom bunuh diri Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9) kemarin, memiliki keterkaitan dengan kelompok yang melakukan aksi serupa terhadap Masjid Ad Zikra di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada April lalu.

Dugaan ini dibenarkan Kabidpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9). Ia pun membenarkan bahwa pelaku merupakan salah satu dari buron bom bunuh diri di Cirebon. Namun, pihaknya masih masih enggan menyebut pelaku itu adalah Achmad Yosepa Hayat alias Hayat alias Rahardjo alias Achmad Abu Daud bin Daud.

Namun, Boy juga membenarkan bahwa pelaku bom bunuh diri itu adalah buronan bom Cirebon. "Dari pemeriksaan sementara, ada dugaan kaitan dengan bom Cirebon. Kami belum bisa katakan (jenazah mirip dengan Yosefa) itu. Tapi dari pencocokan pelaku dengan salah satu DPO bom Cirebon itu, secara fisik kuat," tandasnya berhati-hati.

Polri merasa yakin, lanjut dia, ada pemberi dana (sponsor) yang mendukung aksi bom bunuh diri di gereja dan masjid yang menjadi sasaran pengeboman tersebut. Bantuan yang diberikan berupa berbagai hal. "Kami yakin persiapan yang dilakukan sebelumnya, ada pihak-pihak yang memberikan bantuan," ujar dia.

Pihak yang membantu itu, menurut Boy, tidak selalu kelompok. Namun, bisa juga perorangan. Bantuan yang diberikan juga bisa berupa apa saja. "Ketika dia akan memberikan fasilitas itu, itu sudah termasuk memberikan. Tim masih bekerja untuk menyelidiki hal tersebut. Kami minta masyarakat tenang dan bersabar menunggu perkembangan penyelidikan Polri,” tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]