Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Jaringan Pengebom Gereja Sama Dengan Pengebom Masjid
Monday 26 Sep 2011 15:24:54

Jenazah pelaku bom bunuh diri di masjid Mapolresta Cirebon (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dugaan pelaku bom bunuh diri Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9) kemarin, memiliki keterkaitan dengan kelompok yang melakukan aksi serupa terhadap Masjid Ad Zikra di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada April lalu.

Dugaan ini dibenarkan Kabidpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9). Ia pun membenarkan bahwa pelaku merupakan salah satu dari buron bom bunuh diri di Cirebon. Namun, pihaknya masih masih enggan menyebut pelaku itu adalah Achmad Yosepa Hayat alias Hayat alias Rahardjo alias Achmad Abu Daud bin Daud.

Namun, Boy juga membenarkan bahwa pelaku bom bunuh diri itu adalah buronan bom Cirebon. "Dari pemeriksaan sementara, ada dugaan kaitan dengan bom Cirebon. Kami belum bisa katakan (jenazah mirip dengan Yosefa) itu. Tapi dari pencocokan pelaku dengan salah satu DPO bom Cirebon itu, secara fisik kuat," tandasnya berhati-hati.

Polri merasa yakin, lanjut dia, ada pemberi dana (sponsor) yang mendukung aksi bom bunuh diri di gereja dan masjid yang menjadi sasaran pengeboman tersebut. Bantuan yang diberikan berupa berbagai hal. "Kami yakin persiapan yang dilakukan sebelumnya, ada pihak-pihak yang memberikan bantuan," ujar dia.

Pihak yang membantu itu, menurut Boy, tidak selalu kelompok. Namun, bisa juga perorangan. Bantuan yang diberikan juga bisa berupa apa saja. "Ketika dia akan memberikan fasilitas itu, itu sudah termasuk memberikan. Tim masih bekerja untuk menyelidiki hal tersebut. Kami minta masyarakat tenang dan bersabar menunggu perkembangan penyelidikan Polri,” tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Teroris
 
• Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
• JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
• Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
• Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
• Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]