Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ahok
Jaringan '98: Tangkap Ahoker Penghina Presiden Jokowi!
2017-05-13 08:59:33

Wanita ini membuat heboh. Saat berorasi di depan LP Cipinang, Jakarta, Selasa malam (9/5), pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi para pendukung Ahok (Ahoker) dinilai kebablasan. Pasalnya dalam aksi tersebut, Ahoker secara lantang berani menghina Presiden Joko Widodo.

Jurubicara Jaringan '98, Ricky Tamba mengaku miris dengan aksi tersebut. Menurutnya, sikap para Ahoker itu sudah kelewatan dan tanpa dasar yang jelas,

"Era demokrasi, tak boleh ada larangan menyampaikan aspirasi hingga mengkritik pemerintah. Tapi jangan karena jagoannya kalah pilkada dan dipenjara kasus penistaan agama, lalu seenaknya dengan berbagai dalil dan alasan menghina Presiden Jokowi," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/5).

Dijelaskan Ricky bahwa kekalahan Ahok di Pilgub DKI sudah sesuai dengan proses elektoral yang demokratis konstitusional. Sementara vonis 2 tahun kepada Ahok dalam kasus penistaan agama Islam merupakan sebuah keputusan hukum karena sudah melalui sidang panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sebagai mantan relawan Jokowi di Pilpres 2014 yang tulus ikhlas tanpa pamrih rebutan jabatan dan kue kekuasaan, kami sangat tak rela bila Presiden Jokowi dikecam dan dihina tanpa argumentasi rasional, Apalagi karena emosi egoisme kepentingan kelompok Ahok semata," kecam Ricky.

Untuk itu, Jaringan '98 mendesak agar aparat penegak hukum menangkap aktor utama Ahoker yang menghina Presiden Jokowi.

"Tangkap simpatisan Ahok penghina Presiden Jokowi!" serunya.

Selain itu, Jaringan'98 juga meminta aparat untuk bisa tegas menerapkan aturan hukum kepada aksi unjukrasa yang melanggar aturan. Sehingga, pembiaran ini tidak menjadi preseden buruk yang ditiru kelompok lainnya untuk mengangkangi hukum serta mengancam keutuhan negara.

"Polri jangan pilah-pilih, bubarkan semua demonstrasi yang melanggar aturan berlaku. Seperti aksi tanpa pemberitahuan tertulis atau yang melebihi pukul 18.00 WIB. Usut tuntas bila ada motif khusus dan aktor intelektual yang mendesain aksi-aksi demonstrasi yang melanggar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan para pendukung Ahok sedang menggelar demo menuntut pembebasan Ahok yang divonis 2 tahun penjara. Dalam video itu terekam seorang orator perempuan yang menyebut 'rezim Jokowi adalah rezim yang lebih para dari rezim SBY'.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mendapat video ini mengaku tersinggung. Politisi senior PDIP itupun langsung menelusuri video tersebut dan berhasil mengidentifikasi orang yang dimaksud.

"Dirjen politik Kemendagri dalam waktu cepat telah mampu melacak dan telah mendata dan menelisik siapa yang bersangkutan termasuk keluarga dan aktivitasnya," ujar Tjahjo.

"Saya Mendagri bagian dari rezim pemerintahan Pak Jokowi merasa tersinggung dengan ucapan orang tersebut yang mengaku simpatisan si Ahok," tutupnya(ian/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]