Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Hambalang
Japto: Anas Tahu Apa yang Diperbuat dan Apa yang Akan Dipertanggungjawabkan
Friday 01 Mar 2013 00:21:50

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno saat ditanyai para wartawan di kediaman Anas Urbaningrum, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/rby)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno siang tadi menyambangi kediaman mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (28/2).

Kepada wartawan saat keluar dari rumah Anas, Japto mengatakan kunjungannya hanya sekedar menyambung tali silaturahmi kepada Anas yang Ia akui sudah dikenalnya sejak puluhan tahun lalu. Kata Japto kunjungannya juga merupakan bentuk dukungan kepada Anas.

"Kunjungan saya hanya silaturahmi dengan pak Anas, dan juga sebagai bentuk dukungan saya kepada pak Anas tentunya," kata Japto.

Anas kata Japto adalah seorang Politisi. Anas juga dikenal kerap memimpin organisasi-organisasi. Japto mengaku mengenal Anas karena sama-sama aktivis.

Ia juga mengaku tidak ada pembicaraan khusus dalam sesi pertemuan dengan Anas. Kata Japto pertemuan itu terjadi seperti layaknya dua orang teman lama.

Mengenai kasus yang menimpa Anas, Japto mengaku enggan mengomentari. Kata dia biarlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan Anas sebagai tersangka menjalankan tugasnya. Ia juga menghimbau, agar Anas tidak divonis oleh masyarakat sebelum proses hukumnya selesai.

"Itu kan hukum kan yang buktikan, kenapa kita mesti bikin satu punishment (hukuman) sekarang. Bukan wewenangan kita. Tapi sebagai teman, kan siapa saja kan kita wajib datang," ujarnya.

Selain itu, ketika ditanya, "Apakah pak Anas minta bantuan kepada anda", lalu Japto menjawab, “Kalau minta bantuan ya boleh saja, saya harus bantu, asal jangan minta bantu kabur,” jawabnya sabil berkelakar.

Japto juga mengungkapkan bahwa pak Anas adalah orang yang tabah dan sabar serta tawakal.

"Setelah ia bertemu dengan anda apakah dia secara psikis ada tekanan?", "beliau itu orang yang religi, yang tabah, beliau tahu apa yang diperbuat dan apa yang akan dipertanggungjawabkan," ungkap Japto.

Tapi Ia menjelaskan, saya tidak tahu kalau ada tekanan secara habis-habisan atau menasehati dari Pak Anas sendiri.

Bang menurut abang yakin gak Anas bersalah atau gak salah bang? tanya wartawan, "Ini masalah hukum ya, saya kan gak ngeliat bukti dan segala macam, kita kan orang hukum, jadi salah apa enggak itu kan nanti KPK," katanya lagi.

Anas belakangan juga dikabarkan banyak menerima ancaman dari lawan-lawan Politiknya. Japto sendiri saat ditanya apakah menawarkan bantuan pengamanan untuk Anas tidak menjawab dengan jelas.

"Kenapa memangnya, saya rasa teman-temannya mas Anas cukup banyak kok," tandasnya.

Kira-kira siapa pengganti pak Anas ini bang?, lalu menjawab, "Ana Kek," ujarnya sambil bercanda lagi, saat sebelum meninggalkan para pewarta dan menaiki mobilnya sambil mengucap salam Ass.. dan dijawab oleh para pewarta Waa..(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]