Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Janji Prabowo Jika Resmi Terpilih Hasil Keputusan KPU
Thursday 17 Jul 2014 03:17:30

Ilustrasi. Capres Letnan Jenderal TNI (Purn.) H Prabowo Subianto saat didaulat menjadi Pembina dari 7 Partai pada Koalisi Merah Putih Tugu Proklamasi, Jakarta Senin (14/7).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil Pilpres 2014 yang syah sedang di nanti oleh seluruh rakyat Indonesia, KPU sebagai penyelenggara Pemilu Pilpres 2014 dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara manual atau real count pada, Selasa (22/7) mendatang siapakah Capres-Cawapres Pemenang. Capres pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa memberikan komitmen dan statmennya bahwa, ia akan patuh dan taat dengan apapun hasil keputusan KPU yang benar dan melalui proses yang adil dan transparan dan sesuai Undang Undang, siapakah yang akan memimpin bangsa dan rakyat Indonesia untuk 5 tahun mendatang, yang dijadwalkan akan dilantik pada 20 Oktober 2014.

“Indonesia berada pada titik sangat menentukan didalam sejarah bangsa. Kita telah menjalankan proses pemilihan secara nasional untuk menentukan siapa yang akan terpilih untuk memimpin Indonesia kedepan dan terlepas dari pengakuan pihak Bapak Joko Widodo - hasil sementara perhitungan suara sangat tipis perbedaannya dan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diumumkan," urainya.

"Saya ingin menegaskan bahwa KPU memiliki tanggung jawab penuh dan kewajiban untuk secara sistematis mengumpulkan dan memverifikasi penghitungan suara sesuai dengan undang-undang pemilu nasional. KPU harus dapat melakukan tugas ini bebas dari prasangka atau pengaruh dan sesuai dengan aturan hukum. Langkah resmi berikutnya dalam proses pemilihan ini adalah pengumuman resmi pada tanggal 22 Juli 2014. Dan penting untuk dicatat bahwa hanya pada tanggal ini kita akan ketahui hasil pemugutan suara pemilu yang lengkap, nyata dan resmi.," jelasnya.

"Banyak pihak, termasuk lawan saya, telah berusaha untuk menciptakan persepsi palsu akan siapa yang sedang memimpin perhitungan suara. Jajak pendapat yang disebut “quick count” ada yang menunjukan bahwa pihak Bapak Joko Widodo sedang unggul dan yang lain menunjukan saya yang unggul. Saya prihatin atas laporan dari lapangan yang saya terima mengenai intimidasi terhadap petugas-petugas kami dan kejanggalan-janggalan di dalam prosedur perhitungan suara. Bahkan saya yakin perhitungan suara yang mendukung saya adalah berdasarkan pada hasil nyata, “real count”, dan bukan sampling hasil yang dipengaruhi oleh perusahaan berafiliasi politik. Namun, kenyataannya jumlah perhitungan suara berbeda tipis dalam lingkup margin of error untuk dapat disebut secara pasti pada saat ini dan kita harus menjujung tinggi integritas sistem demokrasi dan menghormati supremasi hukum. Hanya dengan keputusan resmi KPU ini, maka Presiden yang baru akan memiliki legitimasi yang diperlukan untuk memerintah bangsa kita secara efektif," tambanya.

"Saya berkomitmen untuk menghormati keputusan akhir dari KPU pada tanggal 22 Juli, apapun itu, jikalau itu adalah keputusan yang benar dan melalui proses yang adil dan transparan. Hari ini, saya menghimbau kepada Bapak Joko Widodo untuk membuat pernyataan yang sama kepada rakyat Indonesia," ungkapnya.

"Saya tetap berkeyakinan bahwa kampanye kami telah secara efektif meletakkan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan yang akan memandu saya jika masyarakat Indonesia pada kenyataannnya memberikan mandat kepada saya sebagai Presiden dan pemimpin mereka. Prioritas kami akan berfokus kepada investasi di bidang infrastruktur, peningkatkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, pengamanan sumber daya energi kita yang sedang kritis, pemberantasan korupsi dan menyambut serta menjaga kesinambungan investasi asing di Indonesia. Saya hadir dihadapan saudara, untuk menyatakan kesiapan saya untuk memimpin rakyat Indonesia, serta memperkokoh ekonomi dan demokrasi negeri kita,” pungkasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]