Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejari Samarinda
Janji Oknum Jaksa Meleset, istri Terdakwa akan Lapor Kajati
2017-01-06 06:13:15

Tampak suasana sidang di PN Samarinda, Kaltim.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) yang berinisial HE rencananya akan dilaporkan oleh Istri terdakwa ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, karena kecewa dengan janji dari oknum Jaksa HE, sebab suaminya yang terjerat kasus narkoba yang sedang berproses di sidang Pengadilan Negeri Samarinda di vonis lebih tinggi dari janji oknum Jaksa HE tersebut.

Seorang ibu rumah tangga berinisial SA yang juga merupakan istri dari terdakwa UM pada kasus narkoba yang kini berperkara dan di tangani oleh Jaksa berdinas di Kejati Kaltim, rencananya SA di dampingi keluarganya akan melaporkan hal itu ke Kejati pada, Senin (9/1) nanti, karena merasa pesan SMS nya beberapa kali ke oknum Jaksa namun tidak mendapat respon, ujar SA kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (5.1).

Istri terdakwa inisial UM (37) warga jalan Jelawat, Samarinda kepada pewarta mengaku bahwa ketika suaminya yang terjerat kasus narkoba yang diseret jaksa He selaku JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan sebuah janji bahwa suaminya akan di tuntut 10 tahun penjara dan akan di vonis oleh hakim 6 setengah tahun penjara, namun janji Jaksa HE tidak ditepati dengan vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim selama 7 tahun 4 bulan penjara, jelas SA istri terdakwa kepada pewarta beberapa waktu lalu di Pos Satpam Kantor PN Samarinda.

"Saya dan keluarga suami saya sangat keberatan dengan janji bapak jaksa HE, seminggu sebelum tuntutan tepatnya tanggal 28 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 Wita saya dan keluarga saya yang bernama Beddu ketemu Jaksa He di Kantornya di Kejati Kaltim, Saat itu ada juga jaksa Mery dan jaksa HE bilang, akan di vonis 6 setengah tahun penjara, nyatanya meleset suami saya di vonis 7 tahun 4 bulan penjara," ujar SA penuh kesal.

Dikatakan Sa istri terdakwa UM bahwa setelah vonis dan pada tanggal (20/12/16) lalu dirinya dan keluarganya menemui oknum jaksa yang menyidangkan suaminya meminta pertanggung jawaban janjinya, namun tak mendapat respon dengan baik, terangnya.

"Saat saya dan saudata saya ketemu jaksa HE di kantornya (20/12) menagih janjinya dengan vonis 6 setengah tahun penjara, malah saya diancam kalau tetap menuntut akan sidang ulang, suami saya yang hukumannya lebih tinggi," ujar SA.

"Nanti Senin tanggal 9 saya dan saudara saya akan ke Kejaksaan Tinggi untuk ketemu langsung dengan atasanya atau bapak kepala Kejaksaan untuk laporkan masalah janji jaksa," ujar istri terdakwa UM.

?Sementara, Jaksa HE ketika di konfirmasi pewarta beberapa hari lalu mengiyakan benar sebelumnya mengatakan vonis nanti 6,5 tahun penjara, "namun majelis hakim punya pertimbangan lain, awalnya mau divonis 8 tahun penjara, namun karena saya lobi lagi akhirnya di putus 7 tahun subside 4 bulan penjara, ini kita sudah cukup banyak membantu karena barang buktinya banyak sekitar 50 gram," pungkas Jaksa HE.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]