Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
Jangan Sedih! Foto WhatsApp yang Dihapus Bisa Kembali
2018-04-23 12:39:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Karena banyaknya kiriman foto atau video di WhatsApp, terkadang kita risih dan menghapusnya. Di kemudian hari, kita menyesal menghapusnya karena ternyata foto atau video tersebut dibutuhkan. Jangan sedih, kini WhatsApp bisa mengembalikannya.

WhatsApp diam-diam menambahkan fitur baru pada update minor yang dirilisnya baru-baru ini, yakni kemampuan mengembalikan foto, video, voice atau file lain yang pernah dikirimkan lewat chat WhatsApp, namun sudah dihapus.

Fungsi ini tersedia di update 2.18.106 dan 2.18.110 WhatsApp untuk Android. Jadi, WhatsApp memungkinkan kita mendownload ulang file media yang sudah dihapus pengguna.

Di sisi lain, kemampuan ini secara tidak langsung memberitahukan bahwa WhatsApp ternyata masih menyimpan file kita di server mereka, meski kita sudah mendownloadnya.

Fitur ini sebenernya sudah tersedia sebelumnya, yakni WhatsApp memungkinkan file media yang belum didownload masih tersedia selama 30 hari. Ketika si penerima mendownloadnya, barulah kemudian WhatsApp langsung menghapusnya dari server mereka.

Kemudian, WhatsApp memodifikasi fitur tersebut. Sekarang, ketika sebuah file media sukses didownload, WhatsApp tidak langsung menghapusnya dari server, melainkan memungkinkan pengguna untuk mendownload ulang jika sewaktu-waktu membutuhkannya.

Sebagai catatan, ada syarat untuk memanfaatkan fitur ini. Agar bisa mendapatkan kembali file yang pernah dihapus, kita tidak boleh menghapus chat pada saat file tersebut dikirimkan. Jika chatnya sudah dihapus, kemampuan ini tidak berlaku.

"Hanya jika file dihapus dari SD card atau WhatsApp, dan Anda masih menyimpan pesan chat tersebut, Anda bisa mendownload ulang file yang dihapus," demikian seperti dikutip dari situsWabetainfo, Minggu (22/4).

Bagi kalian yang khawatir akan privasi data terkait dengan kemampuan ini, WhatsApp menyebutkan bahwa file media akan tetap melalui proses enkripsi end-to-end meski WhatsApp tidak menghapusnya dari server mereka.(rns/rns/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]