Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
Jangan Sedih! Foto WhatsApp yang Dihapus Bisa Kembali
2018-04-23 12:39:34

JAKARTA, Berita HUKUM - Karena banyaknya kiriman foto atau video di WhatsApp, terkadang kita risih dan menghapusnya. Di kemudian hari, kita menyesal menghapusnya karena ternyata foto atau video tersebut dibutuhkan. Jangan sedih, kini WhatsApp bisa mengembalikannya.

WhatsApp diam-diam menambahkan fitur baru pada update minor yang dirilisnya baru-baru ini, yakni kemampuan mengembalikan foto, video, voice atau file lain yang pernah dikirimkan lewat chat WhatsApp, namun sudah dihapus.

Fungsi ini tersedia di update 2.18.106 dan 2.18.110 WhatsApp untuk Android. Jadi, WhatsApp memungkinkan kita mendownload ulang file media yang sudah dihapus pengguna.

Di sisi lain, kemampuan ini secara tidak langsung memberitahukan bahwa WhatsApp ternyata masih menyimpan file kita di server mereka, meski kita sudah mendownloadnya.

Fitur ini sebenernya sudah tersedia sebelumnya, yakni WhatsApp memungkinkan file media yang belum didownload masih tersedia selama 30 hari. Ketika si penerima mendownloadnya, barulah kemudian WhatsApp langsung menghapusnya dari server mereka.

Kemudian, WhatsApp memodifikasi fitur tersebut. Sekarang, ketika sebuah file media sukses didownload, WhatsApp tidak langsung menghapusnya dari server, melainkan memungkinkan pengguna untuk mendownload ulang jika sewaktu-waktu membutuhkannya.

Sebagai catatan, ada syarat untuk memanfaatkan fitur ini. Agar bisa mendapatkan kembali file yang pernah dihapus, kita tidak boleh menghapus chat pada saat file tersebut dikirimkan. Jika chatnya sudah dihapus, kemampuan ini tidak berlaku.

"Hanya jika file dihapus dari SD card atau WhatsApp, dan Anda masih menyimpan pesan chat tersebut, Anda bisa mendownload ulang file yang dihapus," demikian seperti dikutip dari situsWabetainfo, Minggu (22/4).

Bagi kalian yang khawatir akan privasi data terkait dengan kemampuan ini, WhatsApp menyebutkan bahwa file media akan tetap melalui proses enkripsi end-to-end meski WhatsApp tidak menghapusnya dari server mereka.(rns/rns/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]