Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Otomotif
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional
2024-10-12 06:45:36

Ilustrasi. Ban Mobil.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mobil listrik memiliki cukup banyak perbedaan dibandingkan dengan mobil konvensional. Salah satu perbedaan antara electric vehicle (EV) dan Internal Combustion Engine (ICE) adalah jenis ban yang digunakan.

Namun tak sedikit orang yang menganggap semua ban sama saja. Padahal, untuk mobil listrik, ban yang digunakan dibuat secara khusus. Sebab, ban tersebut memiliki kemampuan yang berbeda dari ban mobil biasa.

"Meskipun secara fisik kelihatan sama, ban mobil listrik didesain khusus untuk menyesuaikan karakteristik untuk dari mobil listrik," ucap Fisa Rizqiano, Head of Original Equipment (OE) Bridgestone Indonesia, kepada Kompas.com, Sabtu (6/10).

Fisa melanjutkan, ban mobil listrik sebaiknya memiliki grip yang baik agar tidak terjadi slip pada saat akselerasi, serta ketahanan keausan yang bagus agar tidak cepat habis, lebih senyap dan low rolling resistance coefficient sehingga bisa menghemat dalam penggunaan daya listrik.

"Ban bawaan (OE fitment) adalah yang pilihan terbaik, karena dirancang khusus untuk EV. Namun karena alasan tertentu harus memilih ban bukan bawaan, ban eco dengan telapak halus, memiliki indek beban lebih (extra load) dan tread wear tinggi bisa jadi pilihan. Dalam hal ini sebaiknya konsultasikan ke spesialis," kata Fisa.

Sementara itu, Presiden Direktur Michelin Indonesia Steven Vette mengatakan, ban untuk mobil listrik dirancang agar bisa membawa beban kendaraan dengan bobot yang lebih berat. Ban tersebut juga bisa mengatasi torsi tinggi dan menghasilkan suara lebih sunyi saat digunakan.

"Ban khusus EV juga dibuat agar memiliki rolling resistance atau hambatan gulir yang rendah supaya memperpanjang jarak tempuh mobil listrik jika dibandingkan dengan menggunakan ban biasa," ujar Steven.

Menurut Steven, hambatan gulir yang rendah akan berdampak pada penggunaan energi. Sehingga, baterai mobil juga akan lebih awet pemakaiannya. Sebaliknya, mobil listrik menggunakan ban mobil biasa, maka dampaknya ada pada jarak tempuh.

"Kalau menggunakan ban biasa, maka jarak tempuh dalam kondisi sekali charging penuh akan lebih pendek bila dibandingkan dengan mobil yang menggunakan ban khusus EV," kata Steven.(ms/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Otomotif
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]