Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Penggelapan Uang
Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
2016-08-23 06:17:38

Suriadi SP MM sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Buton.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maufi Madra melaporkan Suriadi SP MM selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), salah satu Universitas terkemuka dan maju di Kota Baubau Sulawesi Tenggara yang telah berdiri sejak tahun 2001, diduga menggelapkan dana umroh.

Laporan Maufi Madra ke Polres Baubau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/103/III/2016/sultra/res baubau tertanggal 7 Maret 2016. Surat perintah penyidikan Polisi langsung direspon pada hari itu juga.

Menurut Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan dijelaskan, ketika ada laporan Polisi terlebih dulu wajib dilakukan penyelidikan berupa undangan klarifikasi dari pihak terlapor.

Terkait hal tersebut, diduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus laporan dugaan korupsi ini. Mengapa pihak Polres Baubau begitu responsif terhadap laporan tersebut.

Forum Pemerhati Hukum Kota Baubau mengadakan aksi demo, menuntut pihak Polres Baubau agar jangan melakukan kriminalisasi terhadap kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton.

"Kasus Kriminalisasi Rektor Universitas Muhammadiyah Buton merupakan tindakan kurang professional Polres Baubau," ujar Koordinator Aksi, Erwin, Senin (22/8).

Maufi Madra melaporkan penggelapan dana umroh yang dilakukan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton tidak mendasar. Terkait dana umroh, pihak universitas mendapat dana dari reward Bank Muamalat, dimana pihak bank memberikan penghargaan pada UMB sebagai nasabah terbaik.

"Terkait siapa saja yang hendak diberangkatkan umroh adalah kewenangan Rektor UMB. Nah, sekarang bisa nggak penyidik membuktikan itu bagian dari penggelapan," paparnya.

Status pelapor bukan sebagai pegawai atau karyawan di lingkungan universitas, jadi ini kan delik aduan, kenapa Polres tidak klarifikasi dulu.

Sementara itu, Kapolres Baubau dan Kasat Reskrim saat ditelpon untuk konfirmasi mengenai hal ini tidak dapat dihubungi.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Penggelapan Uang
 
Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
 
Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
 
Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
 
PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
 
Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]