Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
Jangan Buka Ruang Revisi UU MD3 Digugat ke MK
Thursday 27 Nov 2014 13:34:38

Anggota DPR dari Frksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto asal Dapil Banten.(Foto: dpr.go.id)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Frksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengigatkan dalam menyelesaikan masalah jangan menimbulkan masalah baru. Melalui revisi UU MD3 diharapkan akan menyelesaikan konflik internal DPR, tetapi karena tidak melibatkan DPD bisa menimbulkan konflik dengan lembaga negara tersebut.

“Karena itu saya berharap pembahasan revisi UU MD 3 ini dilakukan secara menyeluruh, jangan sampai dalam pembahasan RUU ini tidak memperhatikan kepentingan DPD. Saya khawatir, kalau DPR tidak memperhatikan para pihak yang lain dan masih ada yang keberatan, maka kemungkinan besar akan di uji materi ke MK. Artinya kita jangan sampai membuka ruang untuk di uji materi oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR Rabu (26/11) sore.

Politisi asal Dapil Banten ini kembali mengajak para anggota Dewan untuk mempertimbangakan surat dari DPD I dan ditelitii dan bila tujuannya pembahasan revisi UU MD3 bersama DPR, patut diapresiasi. Ia menambahkan, kita tidak boleh bersikpa terlalu arogan- terlalu mementingkan DPR dan mengabaikan kepentingan DPD.

Hal yang sama disampaikan anggota Fikri dari Fraksi bahwa dalam pembahasan RUU Prolegnas maka perlu melibatkan DPD. Padahal DPD sudah melayangkan surat, namun dalam laporan Baleg belum diikutsertakan dalam revisi UU MD3 di tingkat Baleg. “Makanya kami setuju dijadikan Prolegnas setelah mempertimbangkan masukan DPD,” ungkap Fikri.

Rekan sefraksi Ansori Siregar juga menyatakan perlunya mengikursertakan DPD dalam revisi UU MD3. “DPD itu lembaga negara yang ada di lingkungan Komplek Parlemen, Senayan, bukan di hutan. Apalagi ada putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. Perlu ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ungkap dia.(mp/dpr//bhc/sya)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]