Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI
Jangan Berlagak Pilon, Negara Sedang Dibangkrutkan Secara Masif!
2016-02-27 14:39:04

Ilustrasi. Rachmawati Soekarnoputri.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melakukan pembiaran terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mengusik tanya Rachmawati Soekarnoputri.

Menurut politisi senior itu, paling tidak pemerintah saat ini seharusnya mengoreksi kebijakan penerbitan obligasi rekap BLBI yang dibuat oleh Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

"Sampai hari ini, wakil rakyat dan utamanya para penegak hukum pun tidak peduli, berlagak pilonpadahal negara sedangdibangkrutkan secaramasif," kata Rachma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/2) lalu.

Kebijakan penerbitan obligasi menyebabkan negara tiap tahun harus membayar sekitar Rp 100 triliun. Kewajiban ini harus terus ditanggung sampai puluhan tahun ke depan.

"Untuk apa rakyat bayar pajak jika digunakan untuk membayar subsidi bunga obligor hitam BLBI," tegas Rachma mempertanyakan.

Alih-alih menghentikan pembayaran utang BLBI yang sangat menggerogoti APBN setiap tahunnya, pemerintah malah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Menurut Rachma, kebijakan tax amnesti justru bisa menjadi ladang subur bagi para koruptor dan tindak kejahatan kerah putih lainnya dengan berlindung di bawah undang-undang.

"Melegalisasi tindak kejahatan! Rezim demi rezim merampok uang negara. Beri tax amnesty untuk rakyat kecil!," katanya.

Harapan, menurut pendiri Yayasan Pendidikan Bung Karno ini, ada di KPK. Namun, pemerintah saat ini justru sangat berkeinginan lembaga anti rasuah itu lemah. Draf revisi UU KPK yang disusun pemerintah dan kini sedang digodok di DPR mengamputasi berbagai kewenangan KPK sebagai lembaga superbody.

"Tolak revisi UU KPK. Revisi hanya akal-akalan koruptor melemahkan pemberantasan korupsi," tukasnya.(dem/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]