Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Miras
Jangan Ada Lagi Korban Tewas, Secara Intens Polda Metro Jaya Melakukan Operasi Miras
2018-04-17 22:20:37

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan pernyataan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya peredaran minuman keras (Miras) oplosan yang terjadi sebulan terakhir yang mengakibatkan 33 orang meninggal dunia di wilayah hukum Polda Metro Jaya, akibat meminum Miras yang diketahui mengandung metanol dan etanol.

Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengungkapkan secara tegas sudah membentuk tim untuk memberantas peredaran Miras di Polres-polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Secara intens, saya sudah bentuk tim di masing-masing Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi miras," kata Idham Azis di Polda Metro Jaya, Selasa (17/4).

Kapolda menyebutkan dengan adanya permasalahan miras ini, menjadi perhatian khusus agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya akibat miras oplosan ini.

"Masalah miras sejak minggu kemarin, perintah Pak Wakapolri sebenarnya sejak ada kejadian kita lakukan operasi kita tangkap pelakunya kemudian secara khusus saya perintahkan mulai razia. Nanti pada hari Jumat pagi semuanya kita gelar disini, kita ekspose hasil 13 polres sama polda akan kita gelar disini, kita musnahkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Idham berharap sebelum memasuki bulan suci Ramadhan semua distributor dan pelaku penyebaran minuman keras sudah tidak ada lagi untuk menciptakan suasana yang kondusif.

"Yang kita harapkan jangan sampai ada kejadian lagi hingga merengut banyak korban jiwa. Kita berharap pelaksanaan menjelang Ramadhan situasi masyarakat melakukan ibadah bisa berjalan dengan khusuk dan baik. Keamanan tetap kondusif," tutupnya.

Sementara, jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan bertambah dari 82 orang menjadi 91 orang. Korban tewas terbaru berasal dari Jawa Barat (Jabar) menjadi total 58 orang dan di wilayah DKI Jakarta 33 korban tewas.(bh/as)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]