Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Janedjri M Gaffar Sekjen MK Memenuhi Panggilan KPK
Saturday 12 Oct 2013 07:00:51

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar saat hadir dipanggil KPK sebagai Saksi, Jumat (11/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar menghadiri undangan pemeriksaan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Rasuna Said, Jumat (11/10).

Janedjri tiba di Gedung KPK pukul 09.40 Wib, mengenakan kemeja batik lengan panjang. Dia enggan berkomentar banyak seputar pemeriksaannya.

Janedjri diperiksa terkait sebagai Saksi dari Tersangka Akil Mochtar (AM) kasus dugaan suap pada sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.

Sekjen MK itu keluar dari pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.00 Wib, selama sekitar 8 jam Janedjri diperiksa oleh Tim KPK.

Terkait tentang keberadaan Akil Mochtar di MK, Janedjri memberikan pernyataan ketidaktahuannya tentang seputar kasus AM mantan ketua MK Non aktif itu, "saya tidak tahu menahu tentang kasus pak akil selama di MK," ujarnya, kepada para awak media.

Mengenai pemeriksaan oleh Penyidik KPK, Ia menambahkan, "Saya ditanya KPK soal perkara-perkara pak akil, tetapi saya sebagai sekjen MK tidak punya kewenangan itu, itukan domain dari kepaniteraan," kata Janedjri menambahkan.

Dengan terbongkarnya dugaan adanya mafia suap di MK, yang melibatkan Hakim lain selain AM, Janedjri lalu berkomentar, "soal bongkar kasus di MK saya tidak pernah sama sekali, dan tentang seringnya terjadi pemain seperti ini di MK, tidak ada, tidak ada," ucap Janedjri.

Begitu juga ditanya tentang apakah hanya AM mantan ketua MK yang terlibat dalam kasus ini, Janedjri sekjen MK ini juga bahkan tampak menampiknya, "saya tidak bisa mengatakan iya, karena itukan proses hukum, dan harus dibuktikan dulu," tegasnya

Terkait adanya pemeriksaan Hakim MK oleh pihak KPK, "Hakim Konstitusi akan koorporatif terhadap KPK, dan soal ijin presiden, itu yang akan kita koordinasikan oleh wakil ketua MK," pungkasnya.(bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]