Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Mahkamah Konstitusi
Janedjri: Yurisprudensi MK Salah Satu Sumber Hukum Pemilu
Tuesday 26 Nov 2013 10:32:05

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar.(Foto: BH/riz)
BOGOR, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menyampaikan materi mengenai “Perkembangan Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Bogor beberapa waktu lalu. Janedjri menjadi narasumber kegiatan MK dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Di awal, Janedjri menegaskan bahwa materi yang disampaikan ini, merupakan hal yang penting yang perlu dipahami bagi para kader partai politik, sebagai bekal dan pengetahuan untuk nantinya berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 di MK.

Dalam paparannya, Janedjri mengatakan bahwa yurisprudensi merupakan tafsir yang dikeluarkan oleh pengadilan, ketika pengadilan tersebut menjumpai ketidakjelasan dalam undang-undang. “Tapi ada juga yang mengartikan bahwa yurisprudensi tidak hanya serentetan putusan lembaga peradilan, tetapi lebih dari itu yakni hukum yang diciptakan melalui putusan-putusan hakim”, jelasnya.

Lebih lanjut Janedjri mengatakan korelasi antara yurisprudensi dan Pemilu disebabkan oleh putusan-putusan yang dikeluarkan MK melalui kewenangan konstitusionalnya, baik dari Pengujian Undang-Undang (PUU) maupun mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memengaruhi peraturan dan prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu. “Dari perkara PUU dan PHPU menghasilkan putusan yang kemudian mempengaruhi hukum pemilu, karena putusan MK ini banyak yang justru keluar dari konstruksi normatif MK,” tegasnya.

MK keluar dari konstruksi normatuf tersebut, lanjut Janedjri, dikarenakan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, sementara pada sisi lain MK dengan kewenangan konstitusionalnya merasa perlu membuat putusan yang seadil-adilnya. “Dari hal perkara PHPU inilah yang membuat yurisprudensi itu menjadi penting korelasinya dalam perkembangan hukum Pemilu,” tandasnya. Janedjri juga menyampaikan yurisprudensi MK yang membentuk hukum Pemilu tersebut, baik aturan maupun prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu.

Selama tiga hari, Selasa-Jumat (19-22/11) lalu, para kader PKB dari seluruh wilayah Indonesia memperoleh berbagai materi dari hakim konstitusi hingga pakar hukum tata negara. Kegiatan bimtek ini rencananya akan diikuti oleh 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan bekal bagi para kader parpol mengenai pemahaman teknis Hukum Acara MK.(ad/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]