Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Mahkamah Konstitusi
Janedjri: Yurisprudensi MK Salah Satu Sumber Hukum Pemilu
Tuesday 26 Nov 2013 10:32:05

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar.(Foto: BH/riz)
BOGOR, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menyampaikan materi mengenai “Perkembangan Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Bogor beberapa waktu lalu. Janedjri menjadi narasumber kegiatan MK dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Pemilihan Umum Legislatif 2014 bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Di awal, Janedjri menegaskan bahwa materi yang disampaikan ini, merupakan hal yang penting yang perlu dipahami bagi para kader partai politik, sebagai bekal dan pengetahuan untuk nantinya berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 di MK.

Dalam paparannya, Janedjri mengatakan bahwa yurisprudensi merupakan tafsir yang dikeluarkan oleh pengadilan, ketika pengadilan tersebut menjumpai ketidakjelasan dalam undang-undang. “Tapi ada juga yang mengartikan bahwa yurisprudensi tidak hanya serentetan putusan lembaga peradilan, tetapi lebih dari itu yakni hukum yang diciptakan melalui putusan-putusan hakim”, jelasnya.

Lebih lanjut Janedjri mengatakan korelasi antara yurisprudensi dan Pemilu disebabkan oleh putusan-putusan yang dikeluarkan MK melalui kewenangan konstitusionalnya, baik dari Pengujian Undang-Undang (PUU) maupun mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memengaruhi peraturan dan prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu. “Dari perkara PUU dan PHPU menghasilkan putusan yang kemudian mempengaruhi hukum pemilu, karena putusan MK ini banyak yang justru keluar dari konstruksi normatif MK,” tegasnya.

MK keluar dari konstruksi normatuf tersebut, lanjut Janedjri, dikarenakan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, sementara pada sisi lain MK dengan kewenangan konstitusionalnya merasa perlu membuat putusan yang seadil-adilnya. “Dari hal perkara PHPU inilah yang membuat yurisprudensi itu menjadi penting korelasinya dalam perkembangan hukum Pemilu,” tandasnya. Janedjri juga menyampaikan yurisprudensi MK yang membentuk hukum Pemilu tersebut, baik aturan maupun prinsip-prinsip baru dalam hukum Pemilu.

Selama tiga hari, Selasa-Jumat (19-22/11) lalu, para kader PKB dari seluruh wilayah Indonesia memperoleh berbagai materi dari hakim konstitusi hingga pakar hukum tata negara. Kegiatan bimtek ini rencananya akan diikuti oleh 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan bekal bagi para kader parpol mengenai pemahaman teknis Hukum Acara MK.(ad/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]