Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penggelapan
Jane Shalimar Melaporkan Sahrul Ramadhan Atas Dugaan Tindak Penggelapan Barang
2018-12-21 17:22:23

Jane Shalimar didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menyambangi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jane Shalimar (38) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Kedatangan Jane Shalimar melaporkan Sahrul Ramadhan alias SR atas dugaan tindak penggelapan barang. Sekitar satu jam membuat laporan, Jane Shalimar keluar sudah membawa surat laporan yang bernomor LP/2487/XII/2018/RJS.

"Jadi hari ini, aku melaporkan teman kerja atau kantor ke polisi. Karena, dia (Sahrul) tidak mengembalikan barang saya, berupa satu unit komputer," kata Jane Shalimar.

Jane mengatakan bahwa permasalahannya bukan karena satu unit komputer saja. Melainkan, data-data yang berada didalam komputer tersebut. Isi komputer yang berupa data pekerjaan atau kontrak kerja yang sedang dibutuhkan oleh Jane saat ini.

"Masalahnya isi komputer, ada kontrak pekerjaan yang aku butuhin. Karena usaha aku itu perusahaan pembangunan. Jadi, ya saya bekerjasama dengan supplier untuk pemesanan," ucapnya.

"Kan sudah mau ganti tahun, dan mau ada pemesanan. Kalau enggak ada kontrak kerjanya mengenai harga spek barang, kan bisa dibatalkan," tambahnya.

Menurut Jane, ada beberapa pekerjaan yang sudah dibatalkan karena memang datanya ada didalam komputer tersebut.

"Sudah saya minta baik-baik, dari lewat whatsapp, telepon, sampai somasi sudah saya upayakan. Tapi tidak ada itikad baik, jadi saya laporkan ke polisi," imbuhnya.

Selanjutnya, Zakir Rasyidin menjelaskan kalau kliennya sudah memberikan somasi dan menunggu itikad baik dari SR.

Akan tetapi, SR dinilai keterlaluan karena sudah tidak mengembalikan satu unit komputer milik Jane Shalimar, sejak Juni 2018 lalu.

"Jadi awalnya mereka itu rekanan kerja. SR menawarkan perusahaan Jane untuk menempati gedungnya di wiliayah Jakarta Selatan. Tetapi, saat Jane pengin pindah tempat, rupanya gedung itu sudah tidak diurusi SR. Kemudian, komputernya pun tidak ada," jelas Muhammad Zakir Rasyidin.

Lanjut Zakir, Jane menilai SR sudah melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan satu unit komputer yang menyebabkan Jane rugi hingga miliaran rupiah.

SR dilaporkan dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Penggelapan
 
Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
 
Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
 
Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
 
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
 
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]