Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penggelapan
Jane Shalimar Melaporkan Sahrul Ramadhan Atas Dugaan Tindak Penggelapan Barang
2018-12-21 17:22:23

Jane Shalimar didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menyambangi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jane Shalimar (38) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Kedatangan Jane Shalimar melaporkan Sahrul Ramadhan alias SR atas dugaan tindak penggelapan barang. Sekitar satu jam membuat laporan, Jane Shalimar keluar sudah membawa surat laporan yang bernomor LP/2487/XII/2018/RJS.

"Jadi hari ini, aku melaporkan teman kerja atau kantor ke polisi. Karena, dia (Sahrul) tidak mengembalikan barang saya, berupa satu unit komputer," kata Jane Shalimar.

Jane mengatakan bahwa permasalahannya bukan karena satu unit komputer saja. Melainkan, data-data yang berada didalam komputer tersebut. Isi komputer yang berupa data pekerjaan atau kontrak kerja yang sedang dibutuhkan oleh Jane saat ini.

"Masalahnya isi komputer, ada kontrak pekerjaan yang aku butuhin. Karena usaha aku itu perusahaan pembangunan. Jadi, ya saya bekerjasama dengan supplier untuk pemesanan," ucapnya.

"Kan sudah mau ganti tahun, dan mau ada pemesanan. Kalau enggak ada kontrak kerjanya mengenai harga spek barang, kan bisa dibatalkan," tambahnya.

Menurut Jane, ada beberapa pekerjaan yang sudah dibatalkan karena memang datanya ada didalam komputer tersebut.

"Sudah saya minta baik-baik, dari lewat whatsapp, telepon, sampai somasi sudah saya upayakan. Tapi tidak ada itikad baik, jadi saya laporkan ke polisi," imbuhnya.

Selanjutnya, Zakir Rasyidin menjelaskan kalau kliennya sudah memberikan somasi dan menunggu itikad baik dari SR.

Akan tetapi, SR dinilai keterlaluan karena sudah tidak mengembalikan satu unit komputer milik Jane Shalimar, sejak Juni 2018 lalu.

"Jadi awalnya mereka itu rekanan kerja. SR menawarkan perusahaan Jane untuk menempati gedungnya di wiliayah Jakarta Selatan. Tetapi, saat Jane pengin pindah tempat, rupanya gedung itu sudah tidak diurusi SR. Kemudian, komputernya pun tidak ada," jelas Muhammad Zakir Rasyidin.

Lanjut Zakir, Jane menilai SR sudah melakukan penggelapan dengan tidak mengembalikan satu unit komputer yang menyebabkan Jane rugi hingga miliaran rupiah.

SR dilaporkan dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Penggelapan
 
Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
 
Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
 
Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
 
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
 
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]