Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pajak
Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
2019-08-19 20:02:18

Jampidsus Dr M Adi Toegarisman diruang kerjanya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DR M Adi Toegarisman akan membuat standarnisasi untuk tuntutan pidana kasus perpajakan, menyusul penanganan perkara perpajakan yang telah ditangani pidsus selama lima tahun terakhir. Karena sebelumnya kasus pajak ini, ditangani oleh bagian Pidana Umum.

Adi Toegarisman mengatakan standarnisasi yang dimaksud agar tidak ada ketimpangan dalam penindakan atau penuntutan pidana ketika proses penegakan hukum. Ini dilihat setelah pihaknya mempelajari sanksi pidana yang diberikan Jaksa dalam kasus tindak pidana pajak tersebut.

"Standarisasi seperti pedoman tuntutan pidana. Jadi, ketika kita menyidangkan perkara pajak, ada pedomannya untuk tuntutan pidana bagi Jaksa yang melakukan proses hukum tersebut," ucap Adi Toegarisman, Jakarta, Senin (19/8).

Menurut Adi, kalau pedoman tindak pidana korupsi sudah ada dari Jaksa Agung pada Tahun 2010, kemudian pada tahun 2018 lalu sudah dilakukan revisi. Revisi itu dilakukan karena mengalami proses dalam penyelesaian perkara.

"Namun untuk Tindak Pidana Pajak standarisasinya atau pedomannya tidak ada, kalau UU sudah ada. (Standarisasi) ini dalam rangka upaya transaparan, dan kwalitas (penegakan hukum)," ungkap dia.

Pekan lalu satuan kerja Jampidsus mengelar Forum Group Discussion di acara itu, Adi menekankan pedoman yang dimaksud adalah tindak pidana pajak bukan tindak pidana korupsi. Pedoman ini nantinya jadi patokan bagi jaksa seluruh Indonesia ketika melakukan tuntutan pidana.

"Kalau korupsi kan sudah ada, sekarang pedoman tindak pidana pajak. Tapi, ada tindak pidana korupsi yang berangkat dari tindak pidana pajak," ujar dia.

Lanjut dia, bahwa kejaksaan itu satu dan tak terpisahkan (een en onderbaar). Artinya memandang satu kasus itu harus satu pandangan dan satu sikap. Hal ini bukan berarti mengekang atau inkordinasi kehadiran jaksa.

"Makanya hanya standarisasi jadi patokan. Intinya ketika menstandarisasi yang belum pernah ada sekarang diadakan," pungkasnya.(bh/ars)


 
Berita Terkait Kasus Pajak
 
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
 
Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
 
Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
 
2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]