Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Jampidsus Enggan Jelaskan Apakah Elda akan Dijemput Paksa
Friday 27 Sep 2013 14:50:02

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA) terkesan melecehkan lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pasalnya sudah berulang kali dipanggil untuk diperiksa, namun tak kunjung datang, malah mengirimkan surat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan Elda kemarin hanya mengirimkan surat ke Gedung Bundar Pidana Khusus, mengenai belum bisa hadir dalam pemeriksaan. EDA sendiri oleh Kejagung telah diberikan waktu selama lebih dari 3 bulan, sebagai bentuk rasa kemanusiaan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit dan dalam recovery (pemulihan) kesehatan.

"Saya dapat laporan dari penyidik, itukan (EDA) kemarin dipanggil, yang datang surat," kata Andhi Nirwanto kepada Wartawan usai shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/6).

Ditambahkan Andhi bahwa hari ini tim Jaksa Penyidik meluncur ke rumah EDA untuk memastikan kondisi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero), dimana EDA selaku vendor.

"Menurut tim penyidik, hari ini didatangi ke rumah, dicek kesehatannya, apa benar-benar sakit apa tidak, kan begitu," terang Andhi menjelaskan bahwa Kejaksaan serius menangani kasus ini.

Namun ketika ditanya apakah EDA akan dijemput paksa karena telah menyulitkan dan menjadikan lambatnya proses penyidikan, Jampidsus Andhi Nirwanto enggan memberikan jawaban kepastian.

Selain EDA, ada 2 tersangka lain yaitu, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono belum juga belum ditahan Kejaksaan dan dari stake holder Kementerian Pertanian sampai kini belum ada satupun tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp55 miliar ini.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi telah menjelaskan bahwa, dalam kasus korupsi ini 4 tersangka lain sudah ditahan, mereka masing-masing yaitu Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, serta Dirut PT SHS Kaharuddin.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]