Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Jampidsus Andhi Nirwanto Bantah Jika Ada Kriminalisasi Kasus Chevron
Thursday 09 May 2013 15:42:13

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.(Foto: Berita HUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menepis tudingan adanya kriminalisasi atas kasus Bioremediasi milik PT CPI (Chevron Pasific Indonesia), saat ditemui semalam di gedung bundar pidana khusus Kejaksaan Agung.

"Adanya vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mempidana Direktur PT Sumigita Jaya Herland Ompo dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri selama lima dan enam tahun adalah bukti tidak benar kriminalisasi tersebut," tegas Andhi di Kejaksaan Agung, Kamis, (8/5).

Menurut Andhi, pihaknya akan terus menuntaskan kasus Bioremediasi. Putusan Pengadilan Tipikor meyakinkan Kejagung telah terjadi tindak pidana disana (proyek Bioremediasi). Kendati demikian, Andhi belum berkomentar soal nasib tersangka Bachtiar Abdul Fatah dan Alexiat Tirtawidjaja (keduanya eksekutif PT CPI).

"Kita lihat nantilah," ujar Andhi. Kasus Bachtiar Abdul Fatah kini masih mengambang, setelah gugatan pra peradilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Kejagung mengajukan surat tentang Hakim yang memutus perkara Bachtiar dan telah dikenakan tindakan Mutasi.

Sedangkan, kasus Alexiat yang kini belum pulang-pulang ke tanah air dari persembunyian di Amerikan Serikat. Padahal, dia berjanji melalui suratnya ke tim penyidik akan pulang setelah enam bulan menemani suaminya dirawat di AS.

Seperti diketahui Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ricksy Prematuri, Rabu kemarin, dan mempidana 5 tahun penjara. Sedangkan Herlan, Kamis di vonis 6 tahun penjara dalam proyek Bioremediasi yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar lebih. Dan tersangka dari Chevron lainnya yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh dan Widodo. Hingga berita ini diturunkan masih dalam proses terkait putusan di Pengadilan Tipikor.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]