Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kesehatan
Jamkesman Topang Kesehatan Masyarakat Kian Mandiri
Wednesday 15 May 2013 14:20:43

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim, S.Si, MSI, Apt.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sejak tahun 2010, Pemerintah Kota Gorontalo mulai menggulirkan program kesehatan jaminan Kesehatan bagi masyarakat, dikenal Jaminan Kesehatan Mandiri (Jamkesman). Program ini juga bertujuan membackup masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang belum mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang beberapa waktu lalu telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim, S.Si, MSI, Apt menuturkan, di tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberikan layanan kesehatan tersebut telah mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 Miliar untuk 20 ribu warga kota Gorontalo yang tidak mampu, dengan perhitungan dana tanggungan perorang setiap bulan sebesar Rp 10 ribu dengan fasilitas kelas 2 di RSU Aloei Saboe bila dirujuk rawat inap.

Dijelaskannya, sebagai ibukota provinsi Gorontalo, taraf hidup masyarakat di Kota Gorontalo lebih meningkat dari daerah lain, sehingga dalam mendapatkan layanan kesehatan, warga mulai dari tingkat ekonomi menengah keatas lebih cenderung memilih layanan kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Begitupun bagi pengusaha atau pelaku usaha yang mempekerjakan karyawan juga sebagainnya telah melindungi dirinya dengan Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek).

"Disinilah pemerintah kota Gorontalo berdasarkan data rill dilapangan memasukan masyarakat, khususnya warga kurang mampu pada program Jamkesman, termasuk para pekerja yang belum tercover di Jamsostek guna mendapatkan layanan Jamkesman. Bahkan ada juga usaha-usaha yang tergolong kecil dan belum sanggup mengasuransikan karyawannya secara peduli mendaftarkan para pekerjanya pada penerima Jamkesman," urai Muhammad Kasim.

Oleh sebab itu lanjutnya, sesuai jargon Jakesman yakni, yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit, maka Jamkesman lebih bertujuan bagaimana derajat kesehatan warga dari waktu ke waktu terus meningkat. "Menurut data, sudah ada sekitar 60 ribu warga kota yang secara mandiri telah mendapatkan layanan berbagai layanan asuransi kesehatan. Ini menandakan tingkat kepedulian orang terhadap jaminan kesehatan kian naik, dan bila taraf ekonomi masyarakat terus naik, pemerintah juga sangat mengharapkan, yang 20 ribu penerima layanan jamkesman bisa berkurang bukan malah bertambah," urainya tersenyum.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]