Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Narkoba
Jambin Kejaksaan Agung Laksanakan Tes Urine Narkotika
2022-11-17 20:29:13

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono saat menjalani tes urine.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI hari ini melaksanakan tes urine serentak. Kegiatan itu terlaksana berkat kerjasama Jambin dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di masing-masing Biro dan Pusat pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta pada Rabu, 16 November 2022 dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

"Pelaksanaan tes urine narkotika yang diikuti oleh 490 orang pegawai di lingkungan Jambin Kejagung. Dari hasil tes urine narkotika (skrining) seluruhnya sebanyak 490 orang pegawai didapat hasil negatif," ujarnya, dalam siaran pers via whatsapp pada, Rabu (16/11).

Menurur Bambang tujuan dilaksanakannya kegiatan tes urine narkotika tersebut, untuk memastikan para pegawai di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan bebas dari Narkotika dan Obat obatkan terlarang.

"Sehingga dapat meningkatkan performa dalam melayani para pegawai Kejaksaan RI," pungkas Bambang.

Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan tes urine bekerjasama dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) dari BNNP DKI Jakarta , berjumlah 25 Nakes dan 20 Nakes dari Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Agung.(bh/ams)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]