Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penipuan
Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pasal 378 dan 372
2022-02-25 19:50:06

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan terkait laporan terhadap Jamal Mirdad.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pria berinisial FN, atas tuduhan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad oleh saudara FN. Pelapor (FN) melaporkan terlapor (Jamal Mirdad) terkait penipuan soal pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jum'at (25/2).

Bukti laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Februari 2022.

Dalam laporan itu, FN melampirkan sejumlah bukti-bukti kuat berupa PJB (Pengikatan Jual Beli), kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.

Kata Zulpan, perkara itu bermula saat FN membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi dengan harga Rp. 490 juta.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp. 490 juta," terang Zulpan.

Pelapor mengaku dijanjikan Jamal Mirdad sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijualnya akan diserahkan setelah pelunasan.

"Namun pada 31 Maret 2015 sudah dilakukan pelunasan, sertifikat rumah tak kunjung diberikan kepada pelapor," jelas Zulpan.

Disampaikan Zulpan, FN bersama kuasa hukumnya telah melakukan somasi (teguran) kepada Jamal Mirdad. Namun aktor penyanyi kawakan itu belum memberikan respons.

Jamal Mirdad juga disebut sulit dihubungi. Sehingga pada akhirnya FN menempuh jalur hukum. Selanjutnya untuk proses hukum perkara itu, tambah Zulpan, akan ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok karena lokasi kejadian di wilayah tersebut.

"Terkait proses penyelidikan perkara tersebut, penyidik Polda Metro menyerahkan ke Polres Metro Depok," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]