Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Donald Trump
Jalankan Usaha Tanpa Izin, Donald Trump Digugat Rp 444 Miliar
Wednesday 28 Aug 2013 14:19:57

Donald Trump.(Foto: Ist)
NEWYORK, Berita HUKUM - Negara bagian New York menggugat konglomerat Donald Trump USD 40 juta atau sekitar Rp 444 miliar karena telah menjalankan bisnis tanpa izin.

Jaksa mengatakan sekolah investasi miliknya, Trump University, tidak berlisensi dan menipu mahasiswa yang mengambil kelas pelatihan investasi dengan klaim-klaim palsu.

Lebih dari 5.000 orang diduga telah membayar total USD 40 juta untuk mengikuti pelatihan tersebut. Trump sendiri menanggapi gugatan itu dengan menulis di akun Twitternya bahwa Kejaksaan New York berusaha memeras dengan gugatan perdata.

"Mereka memeras saya dengan gugatan perdata," kata Trump seperti dilansir huffingtonpost.

Tweet itu juga menyertakan tautan ke sebuah situs internet yang mengatakan Trump University memiliki reputasi terpercaya.

Pada 2011, sekolah itu mengubah namanya menjadi Trump Entrepreuner Initiative, tetapi justru menuai keluhan dan gugatan perdata setelah banyak bekas siswanya merasa sekolah itu tidak memberikan hasil yang dijanjikan.

"Tidak ada seorang pun, tidak peduli betapa kaya atau populernya mereka, yang boleh menipu warga New York," kata Kepala Kejaksaan New York Eric Schneiderman.

Antara periode 2005-2011, Kejaksaan menuduh sekolah itu membuat klaim-klaim palsu tentang kualitas pendidikan mereka, termasuk Trump memilih sendiri tim pengajarnya.

"Tetapi pengusaha properti itu sama sekali tidak memilih satu pengajar pun dan hampir tidak terlibat dalam merancang materi pengajaran," kata pihak Kejaksaan.(esy/jpn/hfp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Donald Trump
 
Donald Trump Bebas dalam Sidang Pemakzulan di Senat, Lalu Apa Kelanjutannya?
 
Hadapi Pemakzulan karena 'Menyalahgunakan Wewenang', Presiden Trump: 'Lakukan Sekarang'
 
16 negara bagian AS gugat Presiden Trump terkait Pembangunan Tembok Perbatasan
 
Donald Trump Mencatatkan Pembayaran terhadap Bintang Film Porno Stormy Daniels
 
Donald Trump Mengakui Bayar 'Uang Tutup Mulut' untuk Bintang Film Porno
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]