Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
FSPMI
Jalankan Amanat Organisasi, FSPMI MM2100 Komitmen Lakukan Aksi Damai
2019-10-10 11:50:27

JAKARTA, Berita HUKUM - Komitmen untuk menjaga kondusifitas dan menjunjung tinggi kedamaian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam setiap aksi unjuk rasa, menjadi prinsip dasar yang dimiliki oleh para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi.

Hal itu ditegaskan pengurus Bidang Organisasi FSPMI Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Heru Joko dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (10/10).

Heru mengatakan, sikap yang disampaikan oleh organisasinya itu sebagai bentuk sikap taat azas.

"Sebagai warga negara maupun masyarakat yang baik kita harus menghormati aturan hukum serta peraturan yang ada, oleh karenanya kita dalam setiap aksi harus damai, tidak boleh ada kekerasan apalagi menjurus anarkis," ujar Heru.

Apabila unjuk rasa anarkis, kata Heru, sangat berdampak luas bagi banyak pihak. "Kerugiannya bukan hanya satu pihak saja, tapi bisa di segala lini, apalagi sampai timbul kerusakan aset negara dan fasilitas umum," ucap Heru.

Untuk itu, dia mengimbau kepada rekan-rekan buruh dalam berbagai organisasi lainnya untuk tetap menjaga sikap baik tersebut.

"Kita para buruh harus tetap menyampaikan aspirasi dan keinginan kita dengan cara-cara yang konstitusional," jelasnya.

Dia pun mencontohkan aksi unjuk rasa damai yang belum lama ini dilakukan oleh FSPMI. "Pada Rabu 2 Oktober yang lalu, kita adakan unjuk rasa di sekitana Gedung DPR, Senayan, mulai pukul 10.00-13.00. Aspirasi yang kita sampaikan tetap fokus pada tiga isu yakni pertama, tolak revisi UU Ketenagakerjaan. Kedua, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan ketiga, revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Aksi ini berlangsung damai dan kondusif," paparnya.

Dia juga berharap kepada wakil rakyat yang baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024, agar lebih memperhatikan aspirasi buruh. "DPR yang baru saja dilantik ini kiranya dapat lebih mempertimbangkan aspirasi dan keluh kesah kami," tandasnya.(bh/mos)



 
Berita Terkait FSPMI
 
Jalankan Amanat Organisasi, FSPMI MM2100 Komitmen Lakukan Aksi Damai
 
Buruh FSPMI Konvoi Kemenakertrans
 
Aksi Demo Buruh di DPR Bubar Dengan Tertib
 
Rumah Buruh Sambut Petani Blitar
 
Kedubes Jepang Didemo Ribuan Buruh SPMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]